Polda Metro Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Jakarta Utara, 1,1 Kg Narkoba Disita

Pengungkapan Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis di Jakarta Utara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah pabrik rumahan tembakau sintetis di kawasan Bandengan, Jakarta Utara. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka, LN (20) dan RZ (20), di Jalan Kartini Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Maret 2025. Kedua tersangka diduga sebagai pengedar tembakau sintetis yang memasarkan produknya melalui media sosial. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, dalam keterangan pers pada Senin, 17 Maret 2025, menjelaskan kronologi penangkapan dan penggerebekan pabrik tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada lokasi produksi di Jakarta Utara. Penggerebekan di lokasi tersebut membuahkan hasil berupa sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya kegiatan produksi tembakau sintetis secara ilegal. Barang bukti yang disita antara lain:

  • Dua unit alat mesin pengaduk magnetik kimia
  • Dua gelas Pyrex berukuran besar
  • Satu botol besar cairan kloroform
  • Dua botol kecil cairan kloroform
  • Dua masker gas lengkap dengan alat penyaring
  • Lima bungkus lempeng tramadol
  • Satu alat press
  • Sepuluh bungkus tembakau
  • Dua unit tape
  • Empat timbangan elektrik
  • Beberapa plastik hitam
  • Satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sinte
  • Beberapa bungkus plastik klip berbagai ukuran (besar, sedang, dan kecil)
  • Narkotika jenis sintetis dengan total berat 1.110 gram (rincian: 958 gram, 75 gram, 75 gram, dan 2 gram)
  • Ember, gelas ukur, dua lakban, dan dua ponsel yang ditemukan saat penangkapan awal.

Total barang bukti yang diamankan menunjukkan skala operasi yang cukup signifikan, mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Kepolisian saat ini sedang melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersebut dan menelusuri asal-usul bahan baku pembuatan tembakau sintetis.

Kedua tersangka, LN dan RZ, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Mereka terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jenis baru seperti tembakau sintetis yang mengancam kesehatan masyarakat.

Proses hukum akan terus berjalan, dan polisi berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika. Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib.