Polri Bantah Hoaks Penilangan dan Penyitaan Kendaraan Terkait STNK Mati

Polri Bantah Hoaks Penilangan dan Penyitaan Kendaraan Terkait STNK Mati

Beredarnya informasi keliru di media sosial mengenai penilangan dan penyitaan kendaraan bermotor akibat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun telah dibantah tegas oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Informasi yang viral tersebut menyebutkan aturan baru pada April 2025 yang akan memberlakukan penyitaan kendaraan bagi pemilik STNK mati selama dua tahun. Namun, klaim tersebut dikonfirmasi tidak akurat oleh pihak berwenang.

Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, secara resmi menyatakan bahwa informasi yang beredar merupakan berita bohong. Brigjen Slamet memastikan tidak ada perubahan regulasi terkait penilangan yang akan memberlakukan penyitaan kendaraan hanya karena STNK mati. "Informasi yang beredar di masyarakat adalah tidak benar," tegas Brigjen Slamet saat dikonfirmasi pada Senin, 17 Maret 2025. Beliau menekankan bahwa sistem penilangan yang berlaku saat ini tetap diterapkan tanpa adanya penambahan pasal mengenai penyitaan kendaraan akibat STNK mati.

Lebih lanjut, Brigjen Slamet menjelaskan prosedur penilangan jika STNK belum diperpanjang. Ia menyebutkan bahwa pengendara tetap akan dikenakan tilang jika kedapatan STNK-nya belum diperpanjang, namun kendaraan tidak akan disita. "Pengendara akan diarahkan untuk segera mengurus perpanjangan STNK di kantor Samsat terdekat," jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa fokus penegakan hukum tetap pada kewajiban perpanjangan STNK, bukan pada penyitaan kendaraan secara langsung.

Terkait data kendaraan dengan STNK mati dua tahun, Brigjen Slamet menjelaskan bahwa data tersebut tidak akan langsung dihapus kecuali atas permintaan resmi dari pemilik kendaraan. Mekanisme penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik (ETLE) juga dijelaskan. Brigjen Slamet memastikan bahwa pengendara yang tertangkap ETLE tidak akan langsung ditilang. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk verifikasi dan konfirmasi data.

Proses pemblokiran data kendaraan baru akan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak merespon surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan. Pemblokiran ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan. Brigjen Slamet juga menegaskan bahwa seluruh aturan ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap informasi yang belum tentu kebenarannya dan selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari pihak berwajib.

Sebagai kesimpulan, Korlantas Polri secara tegas membantah isu penyitaan kendaraan akibat STNK mati dua tahun. Sistem penilangan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, dengan fokus pada pembinaan dan penegakan hukum yang proporsional. Masyarakat diimbau untuk mengabaikan informasi hoaks dan mendapatkan informasi akurat dari sumber terpercaya.