Misteri Transfer Miliaran Rupiah dalam Kasus Suap Hakim: Kesaksian Ronald Tannur Dipertanyakan

Misteri Transfer Miliaran Rupiah dalam Kasus Suap Hakim: Kesaksian Ronald Tannur Dipertanyakan

Sidang kasus suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025. Persidangan kali ini menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi. Kesaksian Ronald terkait aliran dana kepada pengacaranya, Lisa Rachmat, menimbulkan sejumlah pertanyaan dan keraguan. Ia membantah keterlibatannya dalam pembayaran jasa pengacara senilai Rp 1 miliar, menyatakan ketidaktahuannya mengenai transfer dana dari ibunya, Meirizka Widjaja, kepada Lisa Rachmat.

Ronald, yang mengaku menjalani bisnis online, kripto, dan saham, menjelaskan bahwa angka Rp 1 miliar tergolong besar, mengingat ini merupakan kasus hukum pertamanya dan keluarganya. Ia menekankan bahwa seluruh biaya jasa pengacara ditanggung ibunya. Namun, keterangan ini bertolak belakang dengan fakta transfer dana yang terungkap. Hakim anggota Purwanto S Abdullah, dalam serangkaian pertanyaan, mencoba menggali lebih dalam terkait sumber dana dan keterlibatan Ronald. Pertanyaan hakim seputar besaran biaya jasa pengacara dan kewajarannya, juga mendapat jawaban yang mengisyaratkan kurangnya pemahaman Ronald terhadap mekanisme biaya hukum.

Pertanyaan lebih tajam diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa mempertanyakan tiga transaksi mencurigakan yang dilakukan Meirizka Widjaja kepada Lisa Rachmat:

  • Transfer Rp 500 juta pada 16 Oktober 2023.
  • Transfer 50.000 dolar Singapura pada 30 Oktober 2023.
  • Transfer Rp 250 juta pada 5 Desember 2023.

Terhadap ketiga transaksi tersebut, Ronald secara konsisten menyatakan ketidaktahuannya. Ia mengaku baru mengetahui sisa utang ibunya kepada Lisa Rachmat sebesar Rp 50 juta setelah dirinya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024. Keterangan ini semakin mengaburkan fakta, mengingat total pembayaran yang mencapai Rp 1 miliar, yang diduga merupakan bagian dari upaya suap yang lebih besar.

Lebih mengejutkan lagi, Ronald juga mengaku tidak mengetahui adanya transfer dana senilai hampir Rp 5 miliar dari ibunya kepada Lisa Rachmat. Jumlah ini jauh melampaui biaya jasa pengacara yang telah dibayarkan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya suap yang terstruktur dan sistematis untuk membebaskan Ronald dari tuntutan hukum. Ketidaktahuan Ronald terhadap transaksi-transaksi besar tersebut menimbulkan kecurigaan terhadap kemungkinan adanya upaya penggelapan informasi atau bahkan keterlibatan yang disembunyikan.

Sidang ini masih terus berlanjut dan diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat. Kesaksian Ronald yang penuh dengan ketidaktahuan menimbulkan banyak pertanyaan dan menjadi fokus utama dalam mengungkap kebenaran di balik kasus suap ini. Apakah Ronald benar-benar tidak mengetahui transaksi-transaksi tersebut, atau justru sengaja menyembunyikan informasi penting? Pertanyaan ini harus dijawab secara tuntas melalui proses hukum yang transparan dan adil.