WNA Mesir Ditangkap di Jayapura, Kasus Ganja Ungkap Riwayat Perilaku Gangguan

WNA Mesir Ditangkap Terkait Kasus Ganja di Jayapura: Riwayat Keributan dan Bisnis Kebab yang Gagal

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir, berinisial EH (32 tahun), pada Kamis, 13 Maret 2025. Penangkapan tersebut terkait kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 23,52 gram. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap latar belakang pelaku yang menarik perhatian, di luar dugaan kepemilikan ganja tersebut.

Sebelum terjerat kasus hukum ini, EH diketahui menjalankan usaha pedagang kaki lima yang menjual kebab di Kota Jayapura. Sebagai warga negara Mesir, ia terbiasa mengolah kebab, makanan khas Timur Tengah. Namun, usaha tersebut rupanya tidak berjalan dengan baik dan akhirnya ditutup. Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Ajun Komisaris Polisi Vebry V Pardede, mengungkapkan fakta lain yang tak kalah penting: EH dikenal memiliki riwayat perilaku mengganggu ketertiban umum.

"Pelaku kerap terlibat keributan," jelas AKP Vebry dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (17/3/2025). Salah satu insiden yang cukup menghebohkan terjadi di kawasan Argapura Relat. EH hampir menjadi sasaran amuk massa karena ulahnya, namun berhasil diselamatkan oleh warga setempat dan diamankan di rumah RT setempat. Kejadian ini menjadi indikasi perilaku yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Proses penangkapan EH bermula dari pemeriksaan rutin oleh pihak kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang miliknya, ditemukan delapan bungkus plastik berisi ganja. Total berat ganja yang disita mencapai 23,52 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari ganja yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar dan plastik klip bening yang lebih kecil. Bukti tersebut menjadi dasar penetapan status tersangka bagi EH.

Atas perbuatannya, EH dijerat dengan Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, termasuk penelusuran lebih dalam terkait asal usul ganja yang ditemukan dan jaringan yang mungkin terlibat. Selain itu, kepolisian juga akan menyelidiki lebih lanjut riwayat perilaku EH untuk mengungkap motif di balik tindakannya dan potensi masalah yang lebih luas.

Proses hukum yang dihadapi EH menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap warga negara asing dan pencegahan peredaran narkoba di Kota Jayapura. Penting untuk diingat bahwa masalah sosial seperti keributan dan keterlibatan dalam kejahatan narkoba merupakan hal yang saling berkaitan, dan membutuhkan penanganan yang komprehensif.

*Bukti fisik yang ditemukan: * Delapan bungkus plastik berisi ganja * Total berat ganja: 23,52 gram * Jenis kemasan: Plastik bening besar dan plastik klip bening

Pasal yang dijeratkan: * Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman Hukuman: * Penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun