Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil: Permohonan Ringan, Penyesalan, dan Harapan Masa Depan

Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil: Permohonan Ringan, Penyesalan, dan Harapan Masa Depan

Sidang lanjutan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Senin (17/1/2025). Pada persidangan kali ini, fokus tertuju pada pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari ketiga terdakwa, yang terdiri dari dua anggota TNI AL dan seorang lainnya. Suasana sidang diwarnai dengan isak tangis para terdakwa yang menyampaikan permohonan keringanan hukuman dan penyesalan mendalam atas perbuatan mereka.

Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, salah satu terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup, memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga. Dalam pleidoinya yang dibacakan dengan suara bergetar dan air mata berlinang, Bambang menjelaskan tanggung jawabnya membiayai keluarga, termasuk anak-anak yang masih kecil dan ibunya yang sudah lanjut usia. Ia menekankan bahwa tindakannya yang mengakibatkan kematian Ilyas Abdurrahman bukanlah tindakan yang disengaja dan terjadi karena merasa keselamatannya terancam. Ia juga menyatakan penyesalan yang mendalam atas peristiwa yang telah terjadi dan memohon keadilan dari majelis hakim.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Akbar Adli, yang juga dituntut hukuman seumur hidup, mengungkapkan harapannya untuk tetap dapat berdinas di Komando Pasukan Katak (Kopaska). Dengan suara terbata-bata dan air mata yang tak dapat dibendung, ia mengungkapkan rasa sayangnya pada profesi militer yang telah ia geluti dan cita-citanya untuk terus mengabdi kepada negara. Sama halnya dengan Bambang, Akbar juga menyatakan penyesalannya dan memastikan bahwa tindakannya tidak dilandasi niat untuk menghilangkan nyawa korban.

Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang dituntut empat tahun penjara, menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada keluarga Ilyas Abdurrahman, termasuk istri dan anak-anak almarhum, serta kepada korban luka-luka lainnya. Ia juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas dampak yang telah ditimbulkan oleh perbuatannya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda. Selain pidana penjara, mereka juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli, yang turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Rincian tuntutan restitusi tersebut adalah:

  • Bambang Apri Atmojo: Rp 209,6 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146,4 juta kepada Ramli.
  • Akbar Adli: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada Ramli.
  • Rafsin Hermawan: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada Ramli (subsider 3 bulan penjara).

Sidang selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan putusan majelis hakim atas kasus penembakan ini. Putusan tersebut akan menentukan nasib ketiga terdakwa, baik terkait pidana penjara yang akan dijatuhkan maupun masa depan karir mereka di TNI AL.