Kesaksian Ronald Tannur Bantah Keterlibatan Keluarga dalam Kasus Suap Hakim

Kesaksian Ronald Tannur Bantah Keterlibatan Keluarga dalam Kasus Suap Hakim

Sidang kasus dugaan suap yang menjerat Meirizka Widjaja Tannur, eks pengacara Lisa Rachmat, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menghadirkan kesaksian Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, pada Senin (17/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, Ronald dengan tegas membantah adanya keterlibatan keluarganya dalam praktik-praktik hukum yang tidak terpuji, khususnya terkait dengan kasus suap yang tengah disidangkan.

Di hadapan majelis hakim dan para penuntut umum, Ronald memberikan penyangkalan atas tudingan yang mengaitkan keluarganya dengan terdakwa. Saat ditanya oleh kuasa hukum Meirizka mengenai penggunaan jasa firma hukum Lisa Rachmat, Ronald menyatakan secara tegas, "Tidak pernah sama sekali, Pak. Saya tidak pernah tersandung masalah hukum apa pun karena saya adalah rakyat Indonesia yang taat hukum." Ia menekankan bahwa keluarganya selalu menjunjung tinggi hukum dan tidak pernah memiliki catatan kriminal. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada anggota keluarganya yang pernah berkonsultasi hukum dengan firma hukum milik Lisa Rachmat.

"Tidak pernah sama sekali, Pak. Kami semua satu keluarga adalah masyarakat yang taat hukum dan tidak pernah dihukum sama sekali, Pak," ujar Ronald. Ia menambahkan bahwa kasus pembunuhan yang menjeratnya merupakan kasus hukum pertama yang dihadapinya, dan hal yang sama berlaku bagi ibunya. "Betul, perkara pertama kali pada pribadi saya sendiri dan keluarga saya, ini perkara kami yang pertama kali," tegasnya.

Kesaksian Ronald ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan keluarganya dalam rangkaian kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dakwaan terhadap Lisa Rachmat menyebutkan bahwa ia telah menyuap para hakim tersebut dengan uang yang diduga berasal dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald. Tujuan suap tersebut adalah untuk meloloskan Ronald dari tuntutan jaksa dan memperoleh putusan bebas (vrijspraak). Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan upaya pemufakatan jahat untuk menyuap Ketua Majelis Kasasi MA, Soesilo, dalam upaya mempengaruhi putusan kasasi atas kasus Ronald.

Pernyataan Ronald Tannur yang menekankan ketaatan hukum keluarganya menjadi poin penting dalam persidangan ini. Ia berupaya untuk memisahkan kasus pembunuhan yang menimpanya dengan dugaan kasus suap yang melibatkan ibunya dan eks pengacaranya. Sidang ini berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan keadilan ditegakkan.

Berikut poin-poin penting kesaksian Ronald Tannur:

  • Menyangkal penggunaan jasa firma hukum Lisa Rachmat oleh dirinya dan keluarganya.
  • Menekankan ketaatan hukum keluarganya dan sejarah bebas dari catatan kriminal.
  • Mengatakan bahwa kasus pembunuhan yang menimpanya adalah kasus hukum pertama baginya dan keluarganya.
  • Membantah keterlibatan keluarganya dalam dugaan kasus suap terhadap hakim.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari terpidana pembunuhan, pengacara, mantan pejabat MA, hingga hakim. Proses pengadilan yang transparan dan adil diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.