Oknum Dishub Bekasi Diduga Pungli dan Intimidasi Sopir Angkot, Terancam Sanksi

Oknum Dishub Bekasi Diduga Pungli dan Intimidasi Sopir Angkot, Terancam Sanksi

Sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan mengintimidasi seorang sopir angkutan kota (angkot). Peristiwa yang terjadi di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, Jumat (14/3/2025) ini telah memicu kecaman publik dan menjadi sorotan tajam terhadap kinerja aparatur pemerintah setempat.

Dalam video tersebut, terlihat oknum Dishub tersebut memarahi sopir angkot yang diduga merekam aktivitasnya. Sopir angkot tersebut dilaporkan terlambat menjalani uji KIR (uji kelayakan kendaraan) dan diminta sejumlah uang oleh oknum petugas. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, jumlah uang yang diminta mencapai Rp 1,5 juta. Oknum Dishub tersebut melontarkan ancaman dan perkataan yang tidak pantas kepada sang sopir, termasuk ancaman pelaporan ke pihak kepolisian dan sanksi kode etik.

"Videoin enggak apa-apa ya, nanti sampean saya proses, bawa ke polres juga ya, kena undang-undang kode etik nanti sampean ya," ujar oknum Dishub tersebut dalam video yang beredar di akun Instagram @lambe_turah.

Ia juga tampak mengeluarkan kata-kata kasar dan mempersoalkan etika sopir angkot tersebut. "Sampean sudah tua tapi tidak ada etikanya, wartawan saja punya etikanya Pak, minta izin, tahu enggak sampean," tambahnya.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anak buahnya. Namun, ia membantah jumlah pungutan liar yang dilakukan mencapai Rp 1,5 juta, dan mengklaim jumlahnya hanya Rp 100.000. Zeno menjelaskan bahwa angka Rp 1,5 juta yang disebut dalam video merupakan besaran denda pelanggaran yang tertera dalam peraturan daerah setempat, bukan jumlah pungli yang dilakukan oknum tersebut.

"Tidak seperti yang di video, tidak di video itu. Jadi yang bersangkutan menyatakan bahwa jika di satu kota tertentu, denda (dalam) perdanya adalah sekian," jelas Zeno.

Meskipun demikian, Kepala Dishub mengakui bahwa anak buahnya telah melanggar disiplin aparatur pemerintah. Pihak Dishub telah melakukan tindakan tegas berupa sidang etik dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada oknum petugas tersebut.

"Terhadap hal ini kemarin sudah dilakukan sidang etik terhadap yang bersangkutan. Hari ini kita terbitkan teguran dengan acuan aturan perundang-undang yang berlaku tentu saja," imbuh Zeno.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan. Perilaku oknum petugas Dishub tersebut bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra lembaga dan pemerintahan Kota Bekasi. Tindakan tegas yang diambil oleh Kepala Dishub diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan ke depan termasuk:

  • Peningkatan pengawasan internal untuk mencegah pungli dan tindakan sewenang-wenang.
  • Sosialisasi yang lebih gencar terkait prosedur dan aturan dalam pelayanan publik.
  • Peningkatan kesadaran etika dan profesionalisme bagi seluruh aparatur pemerintah.
  • Memudahkan akses masyarakat untuk melaporkan dugaan pungli dan pelanggaran lainnya.
  • Evaluasi berkala terhadap sistem dan prosedur pelayanan publik untuk meminimalisir celah terjadinya pungli.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan pelayanan publik di Kota Bekasi dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan.