Relevansi Revisi UU TNI: Menyeimbangkan Peran Militer dan Supremasi Sipil dalam Era Tantangan Keamanan Modern
Relevansi Revisi UU TNI: Menyeimbangkan Peran Militer dan Supremasi Sipil dalam Era Tantangan Keamanan Modern
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Prof. Dr. Ace Hasan Syadzily, menilai revisi Undang-Undang (UU) TNI memiliki relevansi penting dalam konteks mengakomodasi peran strategis militer di sejumlah lembaga negara. Pernyataan ini disampaikannya di Balai Kota Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025, menanggapi berbagai perdebatan yang mengemuka seputar revisi tersebut. Ace menekankan bahwa kehadiran personel TNI di berbagai instansi pemerintahan bukanlah sebuah upaya pengurangan supremasi sipil, melainkan adaptasi terhadap kompleksitas tantangan keamanan nasional yang semakin dinamis. Ia berpendapat bahwa peran militer di instansi sipil harus didefinisikan secara jelas dan terukur, bukan dalam bentuk dwi fungsi yang berpotensi merongrong demokrasi.
Ace menjabarkan beberapa contoh lembaga negara yang membutuhkan keahlian dan kapabilitas TNI. Ia menyebutkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai contoh institusi yang akan mendapat manfaat dari partisipasi TNI. "Dalam konteks penanggulangan bencana, misalnya, kecepatan respons dan keahlian TNI terbukti krusial dalam menyelamatkan nyawa dan meminimalisir kerugian," ujar Ace. Lebih lanjut, ia mencontohkan bagaimana keterlibatan perwira tinggi TNI dalam BNPB, BNPT, dan BSSN, yang diatur lebih jelas dalam revisi UU TNI, akan meningkatkan efektivitas penanganan terorisme, ancaman siber, dan bencana alam.
Penjelasan Ace juga menyoroti pentingnya pemahaman yang tepat terkait peran TNI dalam konteks supremasi sipil. Ia menegaskan bahwa revisi UU ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti pada era Orde Baru. Sebaliknya, revisi bertujuan memperjelas peran TNI yang tetap berada di bawah kendali sipil, sesuai dengan konstitusi. "Perlu ditekankan bahwa supremasi sipil tetap menjadi pilar utama dalam sistem pemerintahan kita. Revisi ini bertujuan untuk mengoptimalkan keahlian TNI dalam mendukung tugas-tugas negara di berbagai bidang, tetapi tetap dalam koridor supremasi sipil," tegasnya. Ace juga menambahkan bahwa kebutuhan ini muncul sebagai respon terhadap tantangan geopolitik dan perkembangan teknologi yang pesat, termasuk ancaman siber yang semakin kompleks.
Terkait hal tersebut, Lemhanas sebelumnya telah mengusulkan pembentukan matra siber di dalam TNI. Namun, setelah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Ace menjelaskan bahwa prioritas saat ini adalah memperkuat kapasitas pasukan siber di masing-masing matra yang sudah ada, sesuai kebutuhan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tengah berupaya mencari solusi yang seimbang antara kebutuhan akan kapabilitas siber yang mumpuni dengan pemeliharaan struktur pertahanan negara yang efisien dan terintegrasi.
Secara keseluruhan, revisi UU TNI ini, menurut Ace, merupakan upaya untuk mengoptimalkan peran TNI dalam konteks keamanan nasional yang semakin kompleks dan dinamis, sembari menjaga prinsip-prinsip supremasi sipil dan demokrasi. Perlu dilakukan sosialisasi yang intensif agar masyarakat memahami substansi revisi ini, dan tidak terjebak dalam persepsi yang keliru tentang kembalinya dwi fungsi militer.
- Kejelasan peran TNI dalam berbagai lembaga negara.
- Pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan ancaman siber.
- Pengaturan peran TNI dalam penanggulangan bencana, terorisme, dan keamanan siber.
- Pembahasan supremasi sipil dalam konteks peran militer.
- Relevansi revisi UU TNI dalam menghadapi tantangan geopolitik.