Penggerudukan Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont: Laporan Polisi dan Tanggapan KontraS
Penggerudukan Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont: Laporan Polisi dan Tanggapan KontraS
Sebuah insiden penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dan pemerintah terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Minggu (16/3/2025) telah berujung pada pelaporan polisi. Laporan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, diajukan oleh seorang petugas keamanan hotel berinisial RYR. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut, yang mencakup dugaan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207, terkait ketertiban umum, pemaksaan, ancaman kekerasan, penghinaan, dan perbuatan melawan hukum.
Menurut laporan kepolisian, tiga individu yang mengaku berasal dari sebuah koalisi masyarakat sipil, memasuki Hotel Fairmont sekitar pukul 18.00 WIB. Ketiga individu tersebut kemudian melakukan aksi protes di depan ruang rapat, menuntut penghentian rapat yang dianggap dilakukan secara tertutup dan diam-diam. Petugas keamanan hotel, sebagai pelapor, menyerahkan rekaman CCTV dan video sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian. Polda Metro Jaya, melalui Subdit Kamneg Ditreskrimum, saat ini tengah menyelidiki kasus ini dan berencana memeriksa baik pelapor maupun terlapor. Proses penyelidikan ini akan menentukan apakah dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan terbukti.
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), organisasi yang diklaim sebagai bagian dari koalisi penggeruduk, memberikan tanggapan. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan keamanan dengan petugas hotel sebelum aksi dan membantah tuduhan melakukan intimidasi atau ancaman. KontraS berpendapat bahwa aksi yang dilakukan telah sesuai koridor penyampaian pendapat di muka umum dan menilai pasal-pasal yang disangkakan dalam laporan polisi dipaksakan. Mereka menekankan bahwa aksi tersebut hanya berupa penyampaian tuntutan dan orasi, tanpa unsur ancaman atau kekerasan.
KontraS juga menyayangkan pelaporan tersebut dan menilai seharusnya dapat dicegah. Mereka berpendapat bahwa pemerintah dan DPR seharusnya lebih responsif terhadap kritik dan aspirasi masyarakat. Dimas Bagus Arya Saputra menambahkan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari tuntutan masyarakat agar pemerintah dan DPR lebih berhati-hati dalam proses pembuatan kebijakan dan legislasi, sehingga terhindar dari produk legislasi yang dianggap cacat. KontraS saat ini menunggu tindak lanjut dari laporan polisi dan berharap proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Pernyataan ini menjadi sorotan mengingat adanya perbedaan persepsi antara pelapor dan terlapor, terkait dengan unsur-unsur pelanggaran hukum yang disangkakan.
- Kronologi kejadian: Penggerudukan rapat, laporan polisi, penyampaian barang bukti.
- Pihak yang terlibat: Petugas keamanan Hotel Fairmont, Koalisi masyarakat sipil (KontraS), Polda Metro Jaya, Komisi I DPR RI, Pemerintah.
- Pasal yang disangkakan: Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 KUHP.
- Pernyataan KontraS: Pembelaan terhadap aksi, kritik terhadap respon pemerintah dan DPR, penekanan pada hak menyampaikan pendapat.
- Tindak lanjut: Penyelidikan Polda Metro Jaya, proses pemeriksaan pelapor dan terlapor.