Revisi UU TNI: Usia Pensiun Jenderal Bintang Tiga Naik Hingga 62 Tahun
Revisi UU TNI: Usia Pensiun Jenderal Bintang Tiga Naik Hingga 62 Tahun
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI yang tengah dibahas DPR dan pemerintah akan menghadirkan perubahan signifikan terkait usia pensiun prajurit. Salah satu poin krusial dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 ini adalah peningkatan batas usia pensiun bagi perwira tinggi (Pati), khususnya bagi mereka yang menyandang pangkat jenderal bintang tiga. Berdasarkan draf RUU yang dipublikasikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin, 17 Maret 2025, usia pensiun Pati bintang tiga akan dinaikkan menjadi 62 tahun.
Kenaikan ini bukan hanya berlaku untuk Pati bintang tiga. Pati bintang dua akan memasuki masa pensiun pada usia 61 tahun, sementara Pati bintang satu hingga usia 60 tahun. Perubahan ini menunjukkan upaya pemerintah dan DPR untuk memperpanjang masa pengabdian perwira tinggi yang dianggap memiliki pengalaman dan keahlian yang berharga bagi institusi TNI. Tidak hanya perwira tinggi, revisi UU TNI ini juga mengatur peningkatan usia pensiun untuk bintara, tamtama, serta perwira pertama dan menengah. Bintara dan tamtama akan pensiun pada usia 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel akan pensiun pada usia 58 tahun. Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi ini akan merubah secara signifikan aturan pensiun prajurit yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.
Implementasi aturan usia pensiun baru dalam RUU TNI ini diatur secara rinci untuk berbagai pangkat dan usia. Berikut detailnya:
Rincian Usia Pensiun Berdasarkan Pangkat dan Usia Saat Ini:
Bintara dan Tamtama: * Prajurit berusia 52 tahun: Pensiun pada usia 53 tahun. * Prajurit berusia 51 tahun: Pensiun pada usia 54 tahun. * Prajurit berusia kurang dari 51 tahun: Pensiun pada usia 55 tahun.
Pati Bintang Satu: * Prajurit berusia 57 tahun: Pensiun pada usia 58 tahun. * Prajurit berusia 56 tahun: Pensiun pada usia 59 tahun. * Prajurit berusia kurang dari 56 tahun: Pensiun pada usia 60 tahun.
Pati Bintang Dua: * Prajurit berusia 57 tahun: Pensiun pada usia 58 tahun. * Prajurit berusia 56 tahun: Pensiun pada usia 59 tahun. * Prajurit berusia kurang dari 56 tahun: Pensiun pada usia 61 tahun.
Pati Bintang Tiga: * Prajurit berusia 57 tahun: Pensiun pada usia 58 tahun. * Prajurit berusia 56 tahun: Pensiun pada usia 59 tahun. * Prajurit berusia kurang dari 56 tahun: Pensiun pada usia 62 tahun.
Perubahan signifikan dalam ketentuan Pasal 53 RUU TNI ini kontras dengan aturan yang tercantum dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, yang menetapkan usia pensiun maksimal 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Revisi UU TNI ini tidak hanya berfokus pada perubahan usia pensiun, tetapi juga mencakup aspek lain, seperti peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Proses pembahasan revisi UU TNI oleh DPR dan pemerintah masih terus berlangsung, dan perubahan-perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme TNI ke depannya.