Biaya Perpisahan Siswa SMAN Jakpus Capai Rp 183 Juta, Wali Murid Protes Pungutan Liar
Biaya Perpisahan Siswa SMAN Jakpus Menuai Kontroversi: Wali Murid Protes Pungutan hingga Rp 16,5 Juta per Siswa
Seorang wali murid di SMA Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan kekesalannya atas biaya perpisahan siswa yang dinilai exorbitant. Total biaya yang mencapai Rp 183 juta untuk seluruh angkatan, menurutnya, sarat dengan pungutan liar dan minim transparansi. Ayu (bukan nama sebenarnya), wali murid tersebut, menyatakan bahwa dirinya terkejut melihat rincian biaya yang mencapai Rp 16,5 juta per siswa untuk berbagai pos, termasuk kenang-kenangan sekolah dan guru. Rincian tersebut meliputi Rp 6 juta untuk kenang-kenangan sekolah dan Rp 10,5 juta untuk kenang-kenangan guru.
"Detail biaya yang begitu besar membuat saya kaget," ujar Ayu saat dihubungi, Senin (17/3/2025). Selain biaya kenang-kenangan yang terkesan tidak proporsional, wali murid juga dibebani biaya transportasi guru sebesar Rp 9 juta, yang turut meningkatkan beban finansial mereka. Ayu menjelaskan bahwa informasi mengenai biaya perpisahan ini diperolehnya dari koordinator kelas melalui pesan WhatsApp yang menampilkan rincian biaya perpisahan yang akan diselenggarakan di sebuah hotel. Ia langsung meminta klarifikasi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta legalitas pelaksanaan acara di luar lingkungan sekolah.
Upaya Ayu untuk mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah dan komite sekolah menemui kendala. Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah dan komite mengenai rincian biaya tersebut, termasuk mengenai legalitas pelaksanaan acara di luar lingkungan sekolah. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kecurigaan Ayu terhadap transparansi pengelolaan dana perpisahan. Lebih jauh, Ayu juga mempertanyakan biaya lain yang dinilai tidak wajar, seperti biaya doa bersama sebesar Rp 5 juta dan biaya ujian tertulis/praktik selama tujuh hari sebesar Rp 21 juta per siswa. Menurutnya, biaya-biaya ini tidak masuk akal dan tidak seharusnya dibebankan kepada wali murid.
Situasi ini semakin diperparah dengan praktik pungutan rutin yang selama ini dilakukan sekolah. Ayu mengungkapkan, setiap pengambilan rapor, wali murid selalu diminta memberikan sumbangan atau sedekah dengan peruntukan yang tidak jelas. "Ini sangat mencurigakan dan menyalahi aturan yang berlaku," tegas Ayu. Ia menilai seluruh rangkaian pungutan tersebut merupakan pungutan liar (pungli) karena tidak ada surat edaran resmi dari sekolah atau persetujuan dari Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan perpisahan di luar sekolah, dan juga tidak adanya transparansi penggunaan dana yang terkumpul. Ayu telah menyampaikan keluhannya berharap agar pihak berwenang segera menyelidiki dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah. Ia berharap agar transparansi keuangan sekolah dapat ditingkatkan dan beban biaya pendidikan bagi wali murid dapat dikurangi.
Rincian Biaya yang Dipertanyakan:
- Biaya kenang-kenangan sekolah: Rp 6.000.000
- Biaya kenang-kenangan guru: Rp 10.500.000
- Biaya transportasi guru: Rp 9.000.000
- Biaya perpisahan di hotel (per siswa): Rp 1.350.000
- Biaya doa bersama: Rp 5.000.000
- Biaya ujian tertulis/praktik (tujuh hari): Rp 21.000.000
Total biaya per siswa yang dipertanyakan: Rp 52.850.000 (dengan asumsi biaya perpisahan hotel sudah termasuk dalam total biaya 16.5 juta)