Truk Sampah Sleman Ditolak Klaten: DLH Sleman Panggil Pihak Pengangkut Swasta

Truk Sampah Sleman Ditolak Klaten: DLH Sleman Panggil Pihak Pengangkut Swasta

Kejadian viral di media sosial X terkait penolakan tiga truk sampah asal Kabupaten Sleman di wilayah Klaten, Jawa Tengah, telah mendapatkan tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman. Kejadian yang terjadi pada pekan lalu ini menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola sampah antar-kabupaten dan pengawasan terhadap perusahaan pengangkut sampah swasta.

Kepala DLH Kabupaten Sleman, Epiphana Kristiyani, memberikan klarifikasi bahwa truk-truk tersebut bukanlah milik pemerintah daerah, melainkan milik perusahaan jasa pengangkut sampah swasta yang terdaftar di instansi yang dipimpinnya. "Ketiga truk tersebut memang berasal dari Sleman, namun bukan armada milik pemerintah daerah," tegas Epiphana dalam keterangan persnya Senin (17/03/2025). Pihaknya mengaku tengah menyelidiki lebih lanjut perihal penyebab ditolaknya truk-truk tersebut di Klaten. Dugaan sementara, penolakan tersebut mungkin berkaitan dengan regulasi pengelolaan sampah di Kabupaten Klaten yang membatasi pembuangan sampah dari luar daerah. Namun, detail lebih lanjut masih dalam proses investigasi.

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa ini, DLH Sleman berencana memanggil seluruh perusahaan jasa pengangkut sampah swasta yang terdaftar. Tujuan pemanggilan ini adalah untuk memberikan pembinaan dan memastikan seluruh perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku dalam pengelolaan dan pembuangan sampah. Pembinaan tersebut akan menekankan pentingnya koordinasi dengan daerah tujuan pembuangan sampah dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku baik di tingkat Kabupaten Sleman maupun daerah tujuan.

"Pembinaan ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," jelas Epiphana. "Kami akan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai alur dan prosedur yang benar dalam pengelolaan sampah, termasuk pentingnya kerjasama antar daerah dalam hal ini." Selain pembinaan, DLH Sleman juga tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar peraturan, bahkan jika pelanggaran terjadi setelah pembinaan diberikan. Sanksi yang akan diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. DLH Sleman juga akan menindak tegas perusahaan pengangkut sampah swasta yang tidak terdaftar, namun beroperasi di wilayah Kabupaten Sleman.

Lebih lanjut, DLH Sleman juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan pengangkut sampah swasta. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Klaten juga akan ditingkatkan untuk memperjelas regulasi dan prosedur pembuangan sampah antar daerah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan efektif di wilayah Sleman dan sekitarnya.

Langkah-langkah yang akan diambil DLH Sleman: * Memanggil perusahaan jasa pengangkut sampah swasta yang terdaftar untuk pembinaan. * Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar peraturan. * Menindak tegas perusahaan pengangkut sampah swasta yang tidak terdaftar. * Melakukan evaluasi sistem pengawasan dan monitoring. * Meningkatkan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Klaten.