Penggerudukan Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont: Polisi Terima Laporan, KontraS Beri Tanggapan

Penggerudukan Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont: Polisi Terima Laporan, KontraS Beri Tanggapan

Insiden penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama pemerintah terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, berasal dari pihak keamanan Hotel Fairmont yang menyerahkan dua bukti penting kepada pihak berwajib. Bukti tersebut berupa rekaman CCTV dan video dokumentasi kejadian saat aksi demonstrasi berlangsung. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah menangani kasus ini. Proses penyelidikan sedang berlangsung, yang diawali dengan pemeriksaan pelapor, kemudian akan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak-pihak yang terkait.

Pasal-pasal yang disangkakan dalam laporan ini meliputi Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Tuduhan yang tercantum dalam laporan meliputi dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Proses penyelidikan ini akan meliputi pengumpulan bukti-bukti dan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap fakta dan kronologi kejadian secara komprehensif.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), organisasi yang mengaku terlibat dalam aksi penggerudukan tersebut, memberikan tanggapan terkait laporan polisi. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, menyatakan bahwa pihaknya belum memverifikasi laporan tersebut. KontraS menilai pasal-pasal yang disangkakan terkesan dipaksakan. Dimas menjelaskan bahwa sebelum aksi dilakukan, pihaknya telah melalui prosedur pengecekan keamanan dari pihak hotel dan tidak membawa barang-barang yang berpotensi membahayakan.

KontraS menegaskan bahwa aksi yang dilakukan hanya berupa penyampaian tuntutan dan orasi, tanpa ada unsur intimidasi atau ancaman. Dimas berpendapat bahwa laporan polisi ini seharusnya dapat dicegah, mengingat aksi tersebut diklaim telah sesuai koridor penyampaian pendapat di muka umum. Ia juga mendesak agar pemerintah dan DPR lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan dan lebih responsif terhadap kritik masyarakat. KontraS menilai, proses pembuatan kebijakan seharusnya lebih inklusif dan mempertimbangkan aspirasi publik, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik dan pelaporan serupa di masa mendatang. Pihak KontraS menyatakan akan menunggu tindak lanjut dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kejadian ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan pemeliharaan ketertiban umum. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.