Aktivis Kontras Dilaporkan ke Polisi Usai Aksi Protes di Hotel Fairmont
Aktivis Kontras Dilaporkan ke Polisi Usai Aksi Protes di Hotel Fairmont
Seorang petugas keamanan Hotel Fairmont Jakarta, berinisial RYK, telah resmi melaporkan tiga aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Laporan polisi tersebut, terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dibuat pada Sabtu, 15 Maret 2025, menyusul aksi protes yang dilakukan para aktivis tersebut di hotel tersebut. Aksi protes ini terjadi saat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dalam hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan polisi ini terkait dugaan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Pihak kepolisian saat ini masih dalam tahap penyelidikan terhadap para terlapor, dengan para peserta rapat pembahasan RUU TNI tercatat sebagai pihak yang dirugikan. Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menegaskan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung secara intensif.
Berdasarkan keterangan RYK, insiden ini bermula pukul 18.00 WIB pada Sabtu, 15 Maret 2025, ketika tiga orang yang mengklaim berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont. Mereka kemudian melakukan aksi protes di depan ruang rapat, meneriakkan tuntutan penghentian rapat yang dianggap dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Aksi tersebut, menurut laporan, dianggap telah mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kerugian bagi pihak yang tengah melakukan rapat. Oleh karena itu, pihak keamanan hotel memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Proses penyelidikan saat ini dilakukan oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebagai barang bukti, polisi telah menerima dua item bukti penting. Bukti pertama berupa rekaman CCTV hotel, dan yang kedua adalah rekaman video yang didokumentasikan oleh pihak yang melaporkan kejadian. Bukti-bukti tersebut akan dianalisa untuk melengkapi proses investigasi dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, dengan mempertimbangkan semua aspek hukum yang berlaku.
Kejadian ini menyoroti pentingnya penyampaian aspirasi secara tertib dan menghormati aturan hukum yang berlaku. Kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun perlu dijalankan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pihak berwajib akan terus mengawasi situasi dan memastikan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.
-Kronologi Kejadian: Kejadian bermula pukul 18.00 WIB pada 15 Maret 2025, dengan aksi protes yang dilakukan oleh tiga aktivis di depan ruang rapat pembahasan RUU TNI. -Tuntutan Aktivis: Aktivis menuntut penghentian rapat yang dianggap tertutup dan tidak transparan. -Tindakan Hukum: Petugas keamanan Hotel Fairmont membuat laporan polisi terkait dugaan gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan. -Proses Penyelidikan: Kepolisian tengah melakukan penyelidikan dengan bukti berupa rekaman CCTV dan video dokumentasi. -Pesan Moral: Kejadian ini mengingatkan pentingnya menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan sesuai dengan hukum.