Remaja Kritis Tertabrak Kereta Api Saat Ngabuburit di Dekat Rel

Remaja Kritis Tertabrak Kereta Api Saat Ngabuburit di Dekat Rel

Seorang remaja berusia 16 tahun, Gallank Satria Mega, kini tengah berjuang melawan cedera serius setelah tertabrak kereta api di Garut, Jawa Barat. Insiden nahas ini terjadi pada Minggu siang, 16 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di KM 910, Kampung Nenggeng, Desa Dungusiku, Kecamatan Leuwigoong. Gallank, warga Kampung Cikoang Kulon, Desa Sindangsari, Leuwigoong, ditemukan dalam kondisi kritis setelah terempas ke got di samping rel kereta api. Menurut keterangan Kapolsek Leuwigoong, Ipda Asep Juarna, remaja tersebut tengah menghabiskan waktu ngabuburit di sebuah parit yang berjarak hanya 80 sentimeter dari jalur kereta yang aktif.

Berdasarkan kesaksian seorang petani setempat, Gallank telah diperingatkan untuk menjauh dari rel sebelum kereta api datang. Namun, peringatan tersebut diabaikan. Saat kereta api melintas dari arah selatan, Gallank tertabrak dan terlempar hingga mengalami luka parah di bagian kepala, tangan, dan kaki. Petani tersebut segera menghubungi warga sekitar untuk memberikan pertolongan pertama dan menghubungi keluarga korban. Gallank kemudian dilarikan ke Puskesmas terdekat, dan karena kondisinya kritis, dirujuk ke RSUD dr. Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan intensif. Hingga saat ini, Gallank masih dirawat di rumah sakit dan dalam kondisi kritis. Pihak kepolisian tengah menyelidiki insiden ini lebih lanjut.

PT KAI Kembali Mengingatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Menanggapi kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api, termasuk selama bulan Ramadan. Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menekankan betapa bahayanya aktivitas seperti ngabuburit di dekat rel kereta api. Hal ini tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 181 ayat (1) undang-undang tersebut secara tegas melarang siapapun berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Penggunaan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api juga dilarang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000, sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang yang sama. PT KAI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menaati peraturan demi keselamatan bersama. Menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit) seharusnya dilakukan di tempat yang aman dan jauh dari jalur kereta api untuk menghindari kecelakaan yang tidak diinginkan.

Langkah-langkah Pencegahan:

  • Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya beraktivitas di jalur kereta api.
  • Peningkatan pengawasan di area jalur kereta api yang rawan.
  • Pemasangan rambu-rambu peringatan yang lebih jelas dan mudah dipahami.
  • Kerjasama antar instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi kita semua akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan keselamatan diri ketika berada di dekat jalur kereta api. Semoga Gallank segera pulih dan kejadian serupa tidak terulang kembali.