Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Dinilai Tak Tulus, Keluarga Korban Minta Keadilan
Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Dinilai Tak Tulus, Keluarga Korban Minta Keadilan
Sidang kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak, memasuki babak baru dengan pembacaan pleidoi atau pembelaan oleh terdakwa. Namun, pleidoi yang disampaikan justru menuai kecaman dari pihak keluarga korban. Rizky Agam Syahputra, putra Ilyas Abdurrahman, menyatakan bahwa pembelaan tersebut justru semakin menyudutkan keluarga korban.
"Pembelaan yang disampaikan terdakwa sangat menyudutkan kami. Argumen yang mereka kemukakan seolah-olah menyalahkan kami atas insiden yang terjadi saat kami berusaha mengambil kembali mobil kami," ungkap Rizky Agam usai persidangan di Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin (17/03/2025). Ia menegaskan bahwa tindakan terdakwa yang menyebabkan kematian ayahnya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Lebih lanjut, Rizky menilai permohonan maaf yang disampaikan terdakwa terkesan tidak tulus dan hanya sebagai upaya untuk meringankan hukuman. "Tangisan dan permohonan maaf yang disampaikan terdakwa terlihat sebagai upaya untuk menghindari hukuman berat dan menjaga kariernya di institusi TNI," tegas Rizky. Keluarga korban berharap agar majelis hakim mempertimbangkan tuntutan oditur militer dan menjatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatan keji yang telah dilakukan para terdakwa.
Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe, telah membacakan tuntutan hukuman terhadap para terdakwa. Terdakwa utama, Bambang Apri Atmojo, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI. Selain hukuman penjara, Bambang juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan Ramli, korban lainnya dalam insiden tersebut.
Berikut rincian tuntutan restitusi:
- Bambang Apri Atmojo: Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli.
- Akbar Adli: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
- Rafsin Hermawan: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Total restitusi yang dituntut kepada ketiga terdakwa mencapai Rp 796.608.900. Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil, dituntut hukuman empat tahun penjara. Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan dan memohon pembebasan dari segala tuntutan, termasuk pemulihan hak-hak mereka.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. Keluarga korban berharap agar putusan pengadilan nantinya mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya keamanan dan keselamatan di area publik, khususnya di rest area jalan tol.
Sidang selanjutnya akan menentukan nasib para terdakwa dan apakah keadilan akan ditegakkan bagi keluarga korban yang telah kehilangan orang tercinta akibat tindakan keji ini. Pihak keluarga korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan memastikan agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.