Penataan Kawasan Sungai Bekasi: Penertiban Bangunan dan Strategi Pengendalian Banjir Terpadu
Penataan Kawasan Sungai Bekasi: Penertiban Bangunan dan Strategi Pengendalian Banjir Terpadu
Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk menata kawasan sungai di Bekasi guna mencegah banjir. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Senin, 17 Maret 2025. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan strategis untuk mengatasi permasalahan banjir di Jawa Barat, khususnya di wilayah Bekasi.
Salah satu poin utama kesepakatan adalah penertiban bangunan di sekitar bantaran Sungai Bekasi. Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa terdapat sekitar 124 bidang tanah dan bangunan yang telah teridentifikasi berada di kawasan sempadan sungai. Proses penertiban akan dilakukan secara bertahap dan manusiawi. Bangunan yang memiliki alas hak akan diselesaikan melalui mekanisme pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi sesuai appraisal. Sementara itu, bangunan tanpa alas hak akan ditertibkan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan pemberian santunan bagi warga yang terdampak.
Pemerintah juga akan melakukan pendataan lanjutan dan verifikasi data lahan, khususnya yang telah bersertifikat, untuk memastikan keakuratan data dan menghindari konflik di kemudian hari. Kerjasama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PU, dan pemerintah daerah (pemda) akan menjadi kunci keberhasilan dalam proses ini. Lebih lanjut, akan dilakukan penegasan kepemilikan tanah negara di sepanjang badan sungai dan sempadan sungai. Hal ini akan melibatkan instansi terkait seperti Ditjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PU dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama instansi yang berwenang akan memperkuat penegakan hukum dan mencegah pendudukan ilegal di masa mendatang.
Selain penertiban bangunan, pemerintah juga akan fokus pada revitalisasi situ dan irigasi, serta pembangunan bendungan. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tampung air dan mengurangi risiko banjir. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya mengembalikan fungsi sungai, danau, situ, dan rawa-rawa sebagai bagian dari strategi pengendalian banjir. Beliau bahkan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang alih fungsi lahan di seluruh Jawa Barat, meliputi hutan, perkebunan, persawahan, danau, dan sungai. Pergub ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas lahan dan mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu bencana.
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menambahkan bahwa pembangunan tanggul juga masih terkendala masalah lahan. Pemerintah menargetkan penyelesaian permasalahan lahan ini pada bulan Mei 2025, sehingga pembangunan tanggul sepanjang 19,4 kilometer dan pembangunan 8 kolam retensi serta beberapa situ dapat segera dimulai pada bulan Juni 2025. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi yang baik antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta partisipasi aktif dari masyarakat.
Kesimpulannya, penataan kawasan sungai Bekasi merupakan upaya terpadu yang melibatkan berbagai pihak untuk mengatasi masalah banjir secara komprehensif. Penertiban bangunan, penegasan kepemilikan lahan, revitalisasi situ dan irigasi, serta pembangunan bendungan dan tanggul, diharapkan mampu menciptakan solusi jangka panjang dan mengurangi risiko bencana banjir di masa mendatang. Keberhasilan program ini bergantung pada koordinasi, transparansi, dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat.