Revisi UU TNI: Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Maksimal 65 Tahun, Dinamis dan Berdasarkan Kebutuhan Negara
Revisi UU TNI: Fleksibilitas Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah memasuki babak baru dengan adanya usulan perubahan signifikan terkait usia pensiun perwira tinggi (Pati). Usulan yang mengemuka dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah menetapkan batas usia pensiun maksimal bagi Jenderal Bintang Empat (Pati bintang empat) sebesar 63 tahun. Namun, fleksibilitas pengaturan ini menawarkan potensi perpanjangan masa dinas hingga usia 65 tahun, bergantung pada kebutuhan negara dan diskresi Presiden. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, seusai rapat konsinyering RUU TNI antara Komisi I DPR RI dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta.
Hasanuddin menjelaskan bahwa meskipun usia pensiun normal ditetapkan 63 tahun, Presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa dinas Jenderal Bintang Empat yang dibutuhkan negara, khususnya dalam situasi krusial. Contoh yang diberikan adalah kebutuhan akan Panglima TNI yang berpengalaman menjelang periode pemilihan umum. Perpanjangan ini, menurut Hasanuddin, dibatasi maksimal dua kali, masing-masing satu tahun, sehingga total masa dinas maksimal dapat mencapai usia 65 tahun. Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini telah tercapai dalam rapat konsinyering tersebut.
Namun, persepsi terkait revisi pasal usia pensiun ini sedikit berbeda dengan draf RUU TNI yang sebelumnya dipublikasikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Draf yang beredar sebelumnya tidak memuat ketentuan khusus mengenai usia pensiun Jenderal Bintang Empat. Dasco sebelumnya menjelaskan bahwa revisi Pasal 53 RUU TNI mengatur kenaikan usia pensiun prajurit TNI secara bertahap, berdasarkan pangkat dan usia. Kenaikan tersebut bervariasi, antara 55 hingga 62 tahun.
Berikut rincian pengaturan usia pensiun prajurit TNI dalam draf RUU TNI versi Dasco:
- Bintara dan Tamtama: 55 tahun
- Usia 52 tahun: masa dinas hingga 53 tahun
- Usia 51 tahun: masa dinas hingga 54 tahun
- Usia < 51 tahun: masa dinas hingga 55 tahun
- Pati Bintang Satu: 60 tahun
- Usia 57 tahun: masa dinas hingga 58 tahun
- Usia 56 tahun: masa dinas hingga 59 tahun
- Usia < 56 tahun: masa dinas hingga 60 tahun
- Pati Bintang Dua: 61 tahun
- Usia 57 tahun: masa dinas hingga 58 tahun
- Usia 56 tahun: masa dinas hingga 59 tahun
- Usia < 56 tahun: masa dinas hingga 61 tahun
- Pati Bintang Tiga: 62 tahun
- Usia 57 tahun: masa dinas hingga 58 tahun
- Usia 56 tahun: masa dinas hingga 59 tahun
- Usia < 56 tahun: masa dinas hingga 62 tahun
Perbedaan persepsi antara informasi dari Hasanuddin dan Dasco menunjukkan kompleksitas proses legislasi dan perlu adanya klarifikasi lebih lanjut mengenai poin-poin krusial dalam revisi UU TNI ini. Kejelasan terkait mekanisme perpanjangan masa dinas Jenderal Bintang Empat, serta implikasi dari perubahan usia pensiun bagi struktur karir dan perencanaan sumber daya manusia di tubuh TNI, merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian serius.