Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN dan PPPK: Reaksi Positif dari Calon PPPK Kota Tegal

Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN dan PPPK: Reaksi Positif dari Calon PPPK Kota Tegal

Pengumuman pemerintah terkait percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) disambut antusias oleh para calon PPPK di Kota Tegal, Jawa Tengah. Keputusan yang diumumkan pada Senin, 17 Maret 2025 ini, menetapkan batas waktu pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025 dan PPPK paling lambat Oktober 2025. Hal ini merupakan perubahan signifikan dari rencana sebelumnya yang menetapkan Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK. Perubahan ini memberikan angin segar bagi ribuan calon ASN yang telah lama menanti kepastian status kepegawaian mereka.

Ketua Aliansi Calon PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Kota Tegal, Kamandhanu, menyatakan apresiasinya terhadap kebijakan pemerintah. Ia menyampaikan bahwa pengumuman percepatan ini telah diterima oleh para calon PPPK melalui media sosial resmi pemerintah, seperti kanal Kemensetneg dan Menpan-RB. "Arahan Presiden Prabowo terkait percepatan pengangkatan ini menjadi kabar baik bagi kami, calon PPPK di Kota Tegal dan seluruh Indonesia," ungkap Dhanu dalam wawancara dengan Kompas.com. Dhanu sendiri telah mengabdi selama 20 tahun sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kota Tegal dan sangat menantikan kepastian status kepegawaiannya.

Proses pengangkatan di Kota Tegal sendiri telah direncanakan sebelumnya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal. Usulan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) dijadwalkan pada April, penyerahan Surat Keputusan (SK) pada Mei, dan penggajian dimulai pada Juni 2025. Menurut Dhanu, dengan percepatan pengangkatan ini, BKPSDM Kota Tegal hanya perlu melanjutkan tahapan yang telah direncanakan sebelumnya. "Kepala BKPSDM telah menyatakan kesiapan penuh, baik dari sisi anggaran maupun aspek lainnya. Sehingga, bagi kami calon PPPK, tidak ada hambatan lagi, tinggal pelaksanaan saja," tambahnya.

Kepala BKPSDM Kota Tegal, Slamet Wahyono, juga memberikan konfirmasi terkait hal ini. Ia menyatakan bahwa meskipun sempat beredar kabar penundaan pelantikan, pihaknya akan tetap memproses pengangkatan sesuai jadwal yang telah diinformasikan. Namun, terkait penyerahan SK pada Mei 2025, BKPSDM masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena Pertimbangan Teknis (Pertek) yang menjadi dasar penerbitan SK berada di bawah kewenangan BKN. Slamet menegaskan kesiapan Kota Tegal dalam hal anggaran dan aspek lain untuk pengangkatan CPNS dan PPPK.

Berikut poin-poin penting terkait percepatan pengangkatan CASN dan PPPK:

  • Pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025.
  • Pengangkatan PPPK paling lambat Oktober 2025.
  • BKPSDM Kota Tegal siap melanjutkan proses pengangkatan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
  • Calon PPPK diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
  • Pemerintah menekankan agar proses pengangkatan ditindaklanjuti sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan instansi terkait.

Percepatan pengangkatan CASN dan PPPK ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan berkontribusi bagi negara. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintahan secara keseluruhan.