Pengawasan Ketat Digencarkan di Gang Royal Usai Kemunculan Kembali Praktik Prostitusi
Pengawasan Ketat Digencarkan di Gang Royal Usai Kemunculan Kembali Praktik Prostitusi
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) kembali mengintensifkan upaya pemberantasan praktik prostitusi di Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora. Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya kembali aktivitas prostitusi di lokasi yang telah berulang kali ditertibkan tersebut. Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakbar untuk menutup akses masuk ke Gang Royal dan meningkatkan pengawasan secara rutin di area tersebut. "Kita tingkatkan pengawasan. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk memeriksa pintu masuk dan jika ditemukan akses yang memungkinkan praktik prostitusi, langsung ditutup," tegas Uus dalam keterangannya pada Senin (17/3/2025). Langkah ini merupakan respon atas laporan dan temuan di lapangan yang menunjukkan peningkatan aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.
Langkah Pemkot Jakbar ini bukanlah upaya pertama. Sebelumnya, Satpol PP Jakbar telah melakukan sejumlah razia dan penertiban. Namun, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengakui bahwa upaya tersebut belum sepenuhnya efektif. Agus menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum, masyarakat sekitar, dan berbagai pihak terkait untuk memberantas praktik prostitusi secara permanen. "Penertiban yang dilakukan tidak cukup. Warga harus aktif melapor dan menciptakan pertahanan sosial untuk mencegah praktik ini," ungkap Agus. Ia menambahkan bahwa sinergi antara Satpol PP, TNI-Polri, dan peran aktif RT/RW serta masyarakat sangat krusial untuk keberhasilan program pemberantasan ini. "Kita harapkan ke depan ada evaluasi, kolaborasi, dan sinkronisasi semua pihak agar hal ini tidak terulang," tambahnya.
Razia yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025) malam oleh Satpol PP Jakarta berhasil mengamankan 14 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Sebanyak 11 wanita diamankan di Jalan Gedong Panjang, Kawasan Royal, dan tiga wanita lainnya di Jalan TB Angke Pesing. Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama kembalinya praktik prostitusi di Gang Royal. Namun, Satriadi belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai asal daerah para wanita yang terjaring razia dan durasi operasional praktik prostitusi tersebut. "Belum ada info," ujarnya singkat.
Ironisnya, Gang Royal telah berulang kali menjadi sorotan karena aktivitas prostitusi yang terjadi. Pada September 2023, Satpol PP Jakarta telah menertibkan sekitar 150 bangunan liar yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi di kawasan tersebut. Bangunan-bangunan liar tersebut, menurut Kepala Satpol PP Jakarta saat itu, Arifin, berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan tidak akan direlokasi karena digunakan untuk kegiatan ilegal. "Tidak ada relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafe yang menyediakan perempuan malam dan masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi," jelas Arifin. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan ini dan membutuhkan pendekatan terintegrasi untuk solusi jangka panjang.
Upaya Pemkot Jakbar untuk menutup akses dan meningkatkan pengawasan di Gang Royal menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik prostitusi. Namun, keberhasilan upaya ini bergantung pada kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak dan partisipasi aktif masyarakat setempat. Diharapkan, dengan sinergi yang lebih efektif, praktik prostitusi di Gang Royal dapat dihentikan secara permanen dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.