Polda Lampung Ungkap Kasus Penipuan Minyak Goreng Subsidi: Sita Satu Ton MinyaKita Palsu

Polda Lampung Ungkap Kasus Penipuan Minyak Goreng Subsidi: Sita Satu Ton MinyaKita Palsu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam produksi dan distribusi minyak goreng subsidi MinyaKita. Satu ton minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai takaran, ditemukan dan disita dari PT SDA, sebuah pabrik di Kabupaten Lampung Selatan. Penggerebekan yang dilakukan pada pekan lalu ini mengungkap modus operandi yang merugikan konsumen dan negara.

Informasi awal terkait peredaran MinyaKita dengan isi yang tidak sesuai takaran di pasaran Lampung menjadi titik awal penyelidikan. Tim Ditreskrimsus Polda Lampung, di bawah pimpinan Komisaris Besar Polisi (Kombes) Dery Agung Wijaya, kemudian melakukan pengintaian dan penggerebekan di pabrik PT SDA yang berlokasi di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda. Hasilnya mengejutkan: ditemukan modus pengisian minyak goreng dalam kemasan 1 liter hanya sebanyak 750 mililiter. Praktik curang ini telah berlangsung sejak Januari 2024, dan diperkirakan telah menghasilkan omzet sekitar Rp 2 miliar bagi perusahaan tersebut.

Selain satu ton minyak goreng dengan takaran yang kurang, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting lainnya. Barang bukti tersebut meliputi mesin-mesin produksi yang digunakan dalam proses pengisian minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai, serta 198 botol kemasan MinyaKita yang siap digunakan. Saat ini, tim penyidik sedang menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik penipuan tersebut. Proses perhitungan kerugian negara ini akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya.

Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Karena kasus ini termasuk dalam tindak pidana ekonomi, proses hukum akan dilakukan secara cermat dan teliti. Proses penyelidikan yang menyeluruh ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna memastikan keadilan terwujud. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Rincian Barang Bukti yang Disita:

  • 1 Ton Minyak Goreng MinyaKita dengan takaran kurang.
  • Mesin-mesin produksi PT SDA.
  • 198 Botol kemasan MinyaKita.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh produsen dan distributor untuk selalu mematuhi standar dan regulasi yang berlaku. Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik-praktik kecurangan yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya dalam sektor kebutuhan pokok seperti minyak goreng. Proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.