Penembakan Bos Rental Mobil: Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa TNI AL, Tuntut Hukuman Sesuai Dakwaan
Penembakan Bos Rental Mobil: Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa TNI AL, Tuntut Hukuman Sesuai Dakwaan
Persidangan kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak, memasuki babak baru. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Chk Gori Rambe, secara tegas menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh tim penasihat hukum ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL). Penolakan ini disampaikan pada Senin (17/3/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Oditur Militer berpendapat bahwa pleidoi tersebut tidak berdasar hukum dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dengan tambahan hukuman pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman empat tahun penjara dan juga pemecatan dari dinas militer. Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Rincian restitusi yang dituntut adalah sebagai berikut:
- KLK Bambang Apri Atmojo: Rp 209,6 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146,4 juta kepada Ramli (korban luka).
- Sersan Satu Akbar Adli: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
- Sersan Satu Rafsin Hermawan: Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli (subsider tiga bulan penjara).
Usai mendengarkan penolakan Oditur Militer terhadap pleidoi, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk memberikan tanggapan. Tim penasihat hukum, diwakili Letkol Laut (H) Hartono, menyatakan tetap berpegang teguh pada pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan antara penuntut umum dan pihak pembela dalam menilai bukti dan fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Kasus penembakan ini bermula dari insiden yang terjadi pada Kamis (2/1/2025) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Ketiga terdakwa didakwa terlibat dalam peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya Ilyas Abdurrahman dan melukai Ramli. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI AL dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di kalangan militer. Keputusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu akhir dari kasus ini dan akan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Proses persidangan masih berlanjut, menunggu keputusan majelis hakim atas tuntutan Oditur Militer dan tanggapan dari pihak terdakwa. Publik menantikan putusan yang adil dan objektif, yang mencerminkan keadilan bagi korban dan juga mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku dalam sistem peradilan militer.