Revisi PP Keamanan Pangan Terhambat Dua Tahun, Pemerintah Akhirnya Temukan Titik Terang

Revisi PP Keamanan Pangan Temukan Titik Terang Setelah Terhambat Dua Tahun

Proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan akhirnya menemui titik terang setelah terhambat selama dua tahun. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa kendala utama selama ini terletak pada perdebatan terkait isi penjelasan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Perdebatan yang alot tersebut berhasil diatasi setelah dilakukan rapat koordinasi intensif yang melibatkan sejumlah kementerian terkait. Rapat yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini berhasil menghasilkan kesepakatan yang membuka jalan bagi penyelesaian revisi PP tersebut.

Permasalahan utama yang menyebabkan revisi PP ini mandek selama dua tahun adalah perbedaan pandangan mengenai pengaturan pengawasan keamanan pangan olahan. Sebelumnya, pengawasan keamanan pangan olahan, khususnya yang melibatkan produk perikanan, dilakukan secara bersama-sama antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan birokrasi yang berbelit. Namun, melalui revisi ini, pengawasan akan disederhanakan dan dilimpahkan kepada kementerian teknis yang terkait. Artinya, KKP akan bertanggung jawab penuh atas pengawasan keamanan pangan olahan dari sektor perikanan, dan hal yang sama berlaku untuk kementerian lain seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian.

Dengan adanya perubahan tersebut, masing-masing kementerian dapat memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengawasi keamanan pangan di sektornya masing-masing. Zulhas menjelaskan bahwa hal ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan dan menghilangkan ketergantungan kepada BPOM. "Dengan revisi ini, kementerian dapat membuat aturan sendiri tanpa bergantung pada BPOM. Ini akan mempermudah dan mempercepat proses pengawasan," ujar Zulhas usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Zulhas menjelaskan bahwa perubahan utama terdapat pada Pasal 47 ayat 2a. Ayat tersebut kini menegaskan bahwa pengawasan terhadap keamanan pangan olahan asal ikan akan menjadi tanggung jawab Kepala BPOM dan Menteri KKP sesuai dengan kewenangan masing-masing, baik secara mandiri maupun bersama-sama. Penyederhanaan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan keamanan pangan di Indonesia. Revisi ini juga diharapkan dapat meminimalisir hambatan birokrasi dan mempercepat proses pengambilan keputusan terkait keamanan pangan.

  • Perubahan kunci dalam revisi PP No. 86 Tahun 2019:
    • Pengawasan keamanan pangan olahan disederhanakan dan dilimpahkan kepada kementerian teknis terkait.
    • Kementerian dapat membuat aturan sendiri tanpa bergantung pada BPOM.
    • Diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan keamanan pangan.
    • Mengatasi tumpang tindih kewenangan dan birokrasi yang berbelit.

Dengan selesainya revisi PP ini, diharapkan dapat tercipta sistem pengawasan keamanan pangan yang lebih efektif dan efisien, sehingga dapat menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Indonesia.