Warga Serang Tangkap Pelaku Pengintaian dan Perekaman Saat Mandi

Warga Serang Tangkap Pelaku Pengintaian dan Perekaman Saat Mandi

Seorang pria paruh baya berinisial AN (59) di Kabupaten Serang, Banten, berhasil diamankan oleh warga setempat setelah terbukti melakukan aksi pengintaian dan perekaman terhadap tetangganya yang sedang mandi. Peristiwa yang menggegerkan warga ini terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi pelaku yang tidak senonoh tersebut terbongkar setelah korban, seorang wanita berusia 58 tahun, menyadari adanya seseorang yang mengintipnya dari balik jendela kamar mandi. Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan.

Teriakan korban mengundang perhatian keluarga dan warga sekitar yang kemudian langsung mengejar pelaku. Meskipun sempat berupaya melarikan diri, AN tak mampu menghindari amukan warga yang geram atas perbuatannya. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya dan langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian Resort Serang. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian. Menurut AKP Andi, AN menggunakan telepon genggamnya untuk merekam korban tanpa sepengetahuannya. Motif pelaku melakukan aksi tersebut, seperti yang diungkapkan oleh AKP Andi, dilatarbelakangi oleh perasaan suka terhadap korban yang berstatus janda. Kondisi AN yang telah ditinggal istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) sejak tahun 2000, diduga menjadi faktor pemicu tindakannya yang melanggar hukum.

AKP Andi Kurniady ES menambahkan bahwa tindakan AN telah mengakibatkan trauma mendalam pada korban. Atas perbuatannya, AN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan kepada AN yaitu Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti AN sebagai konsekuensi atas tindakannya yang merugikan dan melukai perasaan korban.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi ancaman kejahatan di lingkungan sekitar. Peran serta aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan terbukti sangat efektif dalam mengungkap dan mencegah tindak kejahatan serupa. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Kronologi Kejadian:

  • Korban, seorang janda berusia 58 tahun, mandi di rumahnya.
  • Pelaku, AN (59), mengintip dan merekam korban menggunakan handphone.
  • Korban menyadari dan berteriak meminta pertolongan.
  • Warga sekitar mengejar dan menangkap AN di rumahnya.
  • AN diserahkan kepada pihak kepolisian.
  • AN dijerat dengan pasal berlapis UU TPKS dan UU Pornografi.

Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik bagi pelaku maupun masyarakat luas, tentang pentingnya menghormati privasi orang lain dan menjauhi segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan norma kesopanan.