Praktik Rentenir Tak Bermoral di Tangerang: Sertifikat Tanah Lansia Digadaikan Akibat Utang Membengkak
Praktik Rentenir Tak Bermoral di Tangerang: Sertifikat Tanah Lansia Digadaikan Akibat Utang Membengkak
Sebuah kasus eksploitasi keuangan yang melibatkan rentenir dan merugikan seorang lansia terjadi di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Seorang rentenir berinisial CE mengakui telah menguasai sertifikat tanah milik seorang lansia, A (80 tahun), warga Selembaran Jati, sebagai jaminan atas utang anaknya, S, yang membengkak secara signifikan. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, yang turut menengahi kasus ini, mengungkapkan bahwa utang awal sebesar Rp 500.000 pada tahun 2016, telah membengkak menjadi Rp 40 juta akibat bunga pinjaman yang sangat tinggi dan sistem akumulasi bunga yang diterapkan oleh rentenir tersebut. Fakta ini terungkap setelah CE dipanggil ke kantor Desa Selembaran Jati pada Senin, 17 Maret 2025.
Perlu ditekankan bahwa CE mengakui mendapatkan sertifikat tanah tersebut dari seorang perantara, Y alias MR. Pernyataan ini memperlihatkan adanya jaringan dalam praktik rentenir yang tak bertanggung jawab ini. Lebih lanjut, CE secara terang-terangan mengakui penerapan bunga yang sangat tinggi, yakni Rp 100.000 per minggu untuk pinjaman Rp 500.000. Sistem ini menciptakan lingkaran setan bagi para peminjam, di mana ketidakmampuan membayar bunga akan terus menambah beban utang pokok dan memperparah situasi keuangan mereka. Untuk memberikan gambaran yang komprehensif, Bapak Chris juga menghadirkan perwakilan dari lembaga peminjaman resmi, guna membandingkan praktik peminjaman yang legal dan ilegal serta menekankan perbedaan signifikan dalam hal besaran bunga dan mekanisme pembayaran.
Kasus ini bermula dari pinjaman Rp 500.000 yang digunakan S untuk biaya pengobatan ibunya pada tahun 2016. Karena ketidakmampuan untuk membayar bunga yang terus membengkak, sertifikat tanah milik A akhirnya menjadi jaminan yang disita oleh rentenir. Upaya konfirmasi kepada CE melalui pesan WhatsApp dan telepon telah dilakukan, namun hanya mendapatkan respon singkat sebelum akhirnya ia menghentikan komunikasi. Ketidakpedulian CE terhadap dampak tindakannya terhadap kesejahteraan lansia tersebut menjadi sorotan serius dalam kasus ini. Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini secara hukum agar dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali. Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat, khususnya tentang bahaya rentenir dan pentingnya berhati-hati dalam mengambil pinjaman.
Kronologi Singkat Kasus:
- 2016: S meminjam Rp 500.000 dari rentenir CE untuk biaya pengobatan ibunya.
- 2016 - 2025: Bunga pinjaman yang tinggi menyebabkan utang membengkak hingga Rp 40 juta.
- 2025: Sertifikat tanah milik A disita oleh rentenir sebagai jaminan.
- 17 Maret 2025: CE dipanggil dan mengakui perbuatannya kepada Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Kasus ini mempertegas perlunya pengawasan ketat terhadap praktik rentenir yang merugikan masyarakat dan perlindungan hukum bagi korban eksploitasi keuangan.