Jaringan Narkoba Pelajar di Magelang Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Pil Sapi dan Tembakau Sintetis
Jaringan Narkoba Pelajar di Magelang Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap
Polresta Magelang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua pelajar di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Kedua tersangka, AAR (18) dan MW (18), ditangkap pada akhir pekan lalu dengan barang bukti berupa pil trihexyphenidyl (pil sapi) dan tembakau sintetis. Penangkapan ini mengungkap praktik peredaran gelap narkoba yang telah beroperasi selama beberapa bulan dan menyasar sesama pelajar. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib mengingat keterlibatan pelajar sebagai pelaku dan korban dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Penangkapan AAR, warga Kecamatan Sawangan, dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025. Dari tangannya, petugas mengamankan 1.220 butir pil trihexyphenidyl, yang lebih dikenal sebagai pil sapi atau Yarindo. Modus operandinya tergolong sederhana namun efektif, yakni penjualan dari mulut ke mulut dengan harga yang relatif terjangkau, yakni Rp 20.000 untuk lima butir pil. Menurut AKP Tri Widaryanto, Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang, AAR menjangkau pasar hingga ke dusun-dusun terpencil di Sawangan, wilayah kaki Gunung Merapi. Ia telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lima bulan, memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi daring di media sosial. Lebih memprihatinkan lagi, AAR diketahui juga mengonsumsi pil sapi tersebut. AAR menargetkan teman sekolah dan teman tongkrongan sebagai konsumennya, memperluas jaringan peredaran narkoba di kalangan pelajar.
Sementara itu, penangkapan MW, warga Kecamatan Tempuran, dilakukan sehari setelahnya, Minggu, 16 Maret 2025. Petugas berhasil menyita 40 gram tembakau sintetis atau sinte dari tangan MW. Berbeda dengan AAR, MW memanfaatkan media sosial Instagram untuk melakukan transaksi, dengan cerdik menyamarkan identitasnya. MW membeli 40 gram sinte seharga Rp 1,5 juta dan menjualnya kembali secara eceran dengan harga Rp 150.000 per empat bungkus. Ia mengaku telah menjalankan bisnis ini selama tiga hingga empat bulan dan juga menggunakan tembakau sintetis tersebut. Kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa mudahnya akses terhadap narkotika di kalangan pelajar. Penyebaran melalui media sosial, harga jual yang relatif murah, dan peredaran dari mulut ke mulut di kalangan teman sebaya membuat narkoba semakin mudah didapatkan. Polresta Magelang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. Pihak kepolisian juga menghimbau peran aktif orang tua dan pihak sekolah dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak terkait bahaya penyalahgunaan narkoba.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihak kepolisian antara lain:
- Mempelajari lebih dalam jaringan peredaran narkoba di balik kedua tersangka untuk mengungkap potensi pelaku lain yang terlibat.
- Meningkatkan pengawasan dan patroli di daerah rawan peredaran narkoba.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba ke sekolah-sekolah dan masyarakat.
- Memberikan pendampingan dan rehabilitasi bagi kedua tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasus ini merupakan pengingat penting betapa krusialnya peran semua pihak dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.