Pemerintah Alokasikan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025: Rincian Besaran dan Jadwal Pencairan
Pemerintah Alokasikan Rp50 Triliun untuk THR ASN 2025: Rincian Besaran dan Jadwal Pencairan
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun, menandakan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada para abdi negara menjelang perayaan Idul Fitri. Kenaikan anggaran ini mencerminkan peningkatan jumlah ASN atau penyesuaian terhadap besaran tunjangan yang diberikan.
Pencairan THR ASN direncanakan akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025. Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025. Mengacu pada ketentuan yang berlaku, yang menetapkan pembayaran THR sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran, maka diperkirakan pencairan THR akan dimulai sekitar tanggal 20 Maret 2025. Ketepatan waktu pencairan ini menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan para ASN dapat memanfaatkan THR untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
THR ASN 2025 terdiri dari beberapa komponen utama, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Komponen-komponen ini dihitung berdasarkan peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing ASN. Pemberian THR ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari menjelang Idul Fitri, sekaligus untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memacu pertumbuhan ekonomi domestik.
Berikut rincian besaran THR untuk beberapa kategori ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024:
-
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua: Rp 24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp 23.420.250
-
Pejabat Eselon dan Pejabat ASN Setara:
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150
-
Pegawai ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
- SD/SMP: Rp 3.571.050 - Rp 4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp 4.089.750 - Rp 4.884.600
- Diploma II/III: Rp 4.573.800 - Rp 5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp 5.492.550 - Rp 6.521.550
- Strata II/III: Rp 6.470.100 - Rp 7.542.150
Besaran THR tersebut telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jenjang jabatan, pendidikan, dan masa kerja ASN. Pemerintah berharap dengan adanya pencairan THR ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ASN dan perekonomian nasional.