Dua Pegawai Bank Negeri di Semarang Ditahan, Rugikan Negara Miliaran Rupiah Akibat Kredit Fiktif
Dua Pegawai Bank Negeri di Semarang Ditahan, Rugikan Negara Miliaran Rupiah Akibat Kredit Fiktif
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menahan dua orang pegawai sebuah bank milik pemerintah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3.554.776.267 antara tahun 2021 hingga 2023. Meskipun kedua tersangka, berinisial KFA dan RCS, bertindak secara independen, modus operandi yang mereka gunakan memiliki kesamaan, yaitu manipulasi dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. Kasus ini terungkap berkat audit internal yang dilakukan oleh pihak bank dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah kedua tersangka mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan. Penahanan preventif ini bertujuan untuk mencegah upaya melarikan diri dan mengamankan proses hukum yang sedang berjalan. Kedua tersangka, yang berjabatan sebagai pemrakarsa kredit di unit masing-masing, kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Detail Kasus Tersangka KFA
Tersangka KFA, yang dijerat berdasarkan Surat No. 03/M.3.42/Fd.2/03/2025, diduga telah memprakarsai 71 kredit fiktif yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Kerugian negara akibat tindakan KFA mencapai Rp 2.010.989.305 setelah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp 292.130.27. Rincian pelanggaran yang dilakukan KFA meliputi:
- Pemakaian identitas tidak sesuai untuk pengajuan kredit atas 20 rekening.
- Pemakaian uang pelunasan kredit atas 34 rekening.
- Pemakaian setoran kredit atas 3 rekening.
- Tempilan atas 9 rekening.
- Topengan terhadap 5 rekening.
Modus operandi KFA melibatkan penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Pedesaan (Kupedes).
Detail Kasus Tersangka RCS
Tersangka RCS juga memprakarsai 91 kredit fiktif yang melanggar ketentuan yang berlaku, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.543.786.962 setelah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp 41.729.731. RCS menggunakan modus serupa dengan KFA, yaitu:
- Pemakaian uang pelunasan kredit atas 20 rekening.
- Pemakaian setoran kredit atas 34 rekening.
- Tempilan atas 32 rekening.
- Topengan terhadap 5 rekening.
Uang hasil kejahatan RCS digunakan untuk transaksi forex dan menutupi tunggakan angsuran nasabah yang dikelolanya. Kegagalan dalam trading forex dan ketidakmampuan menutupi tunggakan tersebut menyebabkan RCS melakukan praktik 'gali lubang tutup lubang' dengan melakukan manipulasi kredit lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan harapan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan melindungi keuangan negara.