Gubernur Jabar Ancam Sanksi Tegas ASN yang Meminta THR kepada Pengusaha

Gubernur Jabar Ancam Sanksi Tegas ASN yang Meminta THR kepada Pengusaha

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik pungutan liar menjelang Hari Raya Idul Fitri. Beliau menyampaikan ancaman pencopotan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak pengusaha. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi di Bekasi pada Senin, 17 Maret 2025. Sikap tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

"ASN yang kedapatan meminta THR akan langsung diproses penonaktifannya," tegas Gubernur Dedi. Menurutnya, permintaan THR kepada pihak swasta merupakan tindakan pungli yang sama sekali tidak dapat ditoleransi. Larangan ini bukan hanya ditujukan kepada ASN, tetapi juga kepada organisasi masyarakat (ormas) yang kerap melakukan praktik serupa. Gubernur menekankan larangan tersebut berlaku menyeluruh, meliputi permintaan THR kepada toko, lembaga usaha, dan berbagai instansi lainnya. "Saya sampaikan secara jelas hari ini, tidak boleh ada permintaan THR kepada siapapun, baik toko, perusahaan, atau kantor manapun," ujarnya dengan nada serius.

Lebih lanjut, Gubernur Dedi menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian integral dari komitmen pemerintah dalam mendukung gerakan anti-korupsi. Pemberantasan praktik pungli, termasuk permintaan THR secara paksa, menjadi prioritas utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. "Jika kita ingin mendukung anti-korupsi dan pemerintahan yang bersih, maka permintaan THR menjelang lebaran harus dihentikan," tandasnya.

Kondisi di lapangan yang memaksa Gubernur mengambil sikap tegas ini dijelaskan oleh beliau. Maraknya permintaan THR dari berbagai pihak, terutama dari ormas, telah menimbulkan keresahan dan beban tambahan bagi kepala dinas dan wali kota. Gubernur mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini. "Jujur saja, di masa-masa menjelang lebaran ini, kepala dinas dan wali kota sangat pusing. Mereka dihadapkan pada berbagai permintaan THR, sementara THR yang mereka terima dari pemerintah hanya untuk kebutuhan keluarga mereka sendiri," ungkap Gubernur Dedi, menggambarkan situasi yang sebenarnya di lapangan.

Langkah Gubernur Dedi Mulyadi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik pungli THR di Jawa Barat. Komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, guna terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Berikut poin-poin penting terkait tindakan tegas Gubernur Dedi Mulyadi:

  • Penonaktifan ASN yang terbukti meminta THR kepada pengusaha.
  • Larangan permintaan THR kepada pihak swasta, baik oleh ASN maupun ormas.
  • Komitmen mendukung gerakan anti-korupsi dan pemerintahan yang bersih.
  • Kondisi di lapangan yang membuat kepala dinas dan wali kota kewalahan menghadapi permintaan THR.
  • Harapan akan efek jera dan pencegahan praktik pungli THR di Jawa Barat.