Sekolah di Jawa Barat Terapkan Jam Masuk Lebih Awal Selama Ramadan

Sekolah di Jawa Barat Terapkan Jam Masuk Lebih Awal Selama Ramadan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 7153/OT.03/SEKRE yang mengatur perubahan jam kerja dan belajar mengajar selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. SE ini menetapkan jam masuk sekolah bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di seluruh Jawa Barat menjadi pukul 06.30 WIB, mulai tanggal 6 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah libur awal Ramadan berakhir dan bertepatan dengan perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam SE tersebut. Jam pulang sekolah akan disesuaikan dengan agenda kegiatan masing-masing sekolah selama bulan Ramadan. Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara universal. Sekolah-sekolah swasta berbasis keagamaan non-Islam, seperti Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan aliran kepercayaan lainnya, diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan jam belajar sesuai dengan kebijakan internal masing-masing lembaga pendidikan. Hal ini menunjukkan fleksibilitas pengaturan jam sekolah yang mempertimbangkan keberagaman latar belakang keagamaan di Jawa Barat.

Kebijakan perubahan jam kerja ASN di Jabar juga diatur dalam SE terpisah. Selama Ramadan, ASN di Jabar akan bekerja selama 5 hari, Senin hingga Kamis pukul 06.30 WIB hingga 14.00 WIB dengan jeda istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 06.30 WIB hingga 14.30 WIB, dengan istirahat lebih panjang, yaitu pukul 11.30-13.00 WIB. Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menegaskan bahwa total jam kerja efektif ASN selama Ramadan tetap minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat. Ketentuan ini juga berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk rumah sakit dan satuan pendidikan.

Penyesuaian jam kerja dan belajar ini bertujuan untuk mengoptimalkan waktu kerja dan belajar selama bulan Ramadan, sekaligus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan dan tantangan, terutama terkait dengan kesiapan siswa, orang tua, dan guru dalam beradaptasi dengan perubahan jam belajar. Perlu adanya sosialisasi yang intensif agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan lancar tanpa menimbulkan kendala signifikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan mampu menindaklanjuti kebijakan ini dengan langkah-langkah yang tepat, termasuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan di lapangan guna memastikan dampaknya positif bagi seluruh stakeholder.

Lebih lanjut, perlu diteliti bagaimana penyesuaian ini akan memengaruhi efisiensi belajar mengajar, terutama bagi siswa yang mungkin memiliki kendala transportasi atau kegiatan lain di luar sekolah. Sosialisasi yang memadai dan pelibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk komite sekolah dan organisasi siswa, akan sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan efektif.

Berikut poin-poin penting dari Surat Edaran tersebut:

  • Jam masuk sekolah SMA/SMK/SLB di Jawa Barat pukul 06.30 WIB selama Ramadan.
  • Jam pulang sekolah disesuaikan dengan agenda masing-masing sekolah.
  • Sekolah swasta berbasis keagamaan non-Islam menyesuaikan jam belajar sendiri.
  • Jam kerja ASN di Jawa Barat juga dimajukan selama Ramadan.
  • Jam kerja efektif ASN minimal 32 jam 30 menit per minggu.
  • Kebijakan ini berlaku mulai 6 Maret 2025.