Menko Polkam Bantah Revisi UU TNI Bertujuan Kembalikan Dwifungsi Militer
Menko Polkam Bantah Revisi UU TNI Bertujuan Kembalikan Dwifungsi Militer
Menko Polkam Budi Gunawan memberikan klarifikasi tegas terkait revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas. Ia membantah keras spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai rencana untuk mengembalikan doktrin dwifungsi TNI. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media seusai menghadiri acara buka puasa bersama TNI-Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17 Maret 2025).
"Pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa revisi UU TNI ini semata-mata bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme TNI dan sama sekali tidak bermaksud untuk menghidupkan kembali doktrin dwifungsi," tegas Menko Polkam. Ia menekankan perlunya menghilangkan kekhawatiran publik terkait isu ini, menyatakan bahwa tujuan utama revisi adalah modernisasi dan peningkatan kapasitas TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional di era yang semakin kompleks.
Lebih lanjut, Budi Gunawan merinci ruang lingkup revisi UU TNI yang terfokus pada tiga pasal krusial. Pertama, revisi Pasal 3 yang menyangkut kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk memperjelas alur komando dan pengendalian demi efektivitas operasional. Kedua, revisi Pasal 53 yang berkaitan dengan pengaturan usia pensiun prajurit. Revisi ini akan mengatur rentang usia pensiun antara 55 hingga 65 tahun, memberikan fleksibilitas dan mempertimbangkan kebutuhan keahlian serta pengalaman prajurit yang matang.
Ketiga, revisi Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga. Budi Gunawan menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan akan keahlian spesifik prajurit TNI dalam mendukung program pemerintah di berbagai sektor. Ia mengakui selama ini banyak prajurit yang telah memberikan kontribusi signifikan di berbagai kementerian/lembaga berkat keahliannya. Revisi ini, menurutnya, hanya bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas dan terukur.
Menko Polkam juga menanggapi aksi penolakan terhadap pembahasan RUU TNI yang terjadi sebelumnya. Meskipun tidak secara spesifik membahas detail aksi tersebut, pernyataan Menko Polkam ini bertujuan untuk menenangkan keresahan masyarakat dan menegaskan komitmen pemerintah terhadap modernisasi TNI yang profesional dan sesuai dengan konstitusi.
Revisi UU TNI ini, menurut Budi Gunawan, merupakan langkah strategis untuk memastikan TNI mampu menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk dalam penanganan bencana alam dan situasi darurat lainnya. Dengan peningkatan profesionalisme dan adaptasi terhadap perkembangan zaman, TNI diharapkan semakin siap menjalankan tugas pokoknya dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proses revisi ini tentunya akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait dan mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat demi mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat bagi bangsa dan negara.