Pria di Sukabumi Tipu Polisi dengan Laporan Pembegalan Palsu, Motifnya Gelapkan Uang Perusahaan
Pria di Sukabumi Tipu Polisi dengan Laporan Pembegalan Palsu, Motifnya Gelapkan Uang Perusahaan
Seorang pria berinisial E (46) warga Sukabumi Kota harus berurusan dengan hukum setelah terbukti membuat laporan palsu kasus pembegalan. Kebohongan E terungkap setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota mengungkap motif sebenarnya di balik laporan palsu tersebut. Bukannya menjadi korban kejahatan jalanan, E ternyata sengaja melukai dirinya sendiri untuk mengaburkan aksi penggelapan uang perusahaan yang ia lakukan.
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin, membenarkan informasi tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 17 Maret 2025, Ipda Ade menjelaskan bahwa luka sayatan pada paha kanan E sengaja ia buat sendiri menggunakan pisau. Pisau tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti. "Luka itu sengaja dibuat E untuk meyakinkan petugas bahwa ia benar-benar menjadi korban pembegalan," tegas Ipda Ade.
Modus operandi E terbilang licik. Setelah menggelapkan uang perusahaan, ia menciptakan skenario pembegalan untuk mengalihkan perhatian dan menutupi jejak kejahatannya. Namun, kelicikannya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan yang disampaikan E. Bukti-bukti yang dikumpulkan polisi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan E dengan fakta yang ada di lapangan. Investigasi yang cermat akhirnya mengungkap kebenaran di balik laporan palsu tersebut.
Selain E, polisi juga berhasil menangkap seorang pria lain berinisial BP (41) yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. BP diduga berperan sebagai penampung atau yang membantu mengamankan uang hasil penggelapan yang dilakukan oleh E. Keterlibatan BP semakin memperkuat dugaan adanya perencanaan dan kesengajaan dalam aksi penggelapan uang perusahaan tersebut. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan/atau laporan palsu. Ancaman hukuman yang menanti keduanya pun cukup berat. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk senantiasa jujur dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan. Kepolisian Polres Sukabumi Kota mengapresiasi kinerja tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus ini dengan profesional dan teliti, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari tindakan kejahatan, termasuk kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mencoba memanipulasi hukum.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- E, seorang pria berusia 46 tahun, membuat laporan palsu kasus pembegalan.
- E melukai pahanya sendiri untuk mendukung cerita palsunya.
- Motif sebenarnya adalah penggelapan uang perusahaan.
- BP (41) turut ditangkap karena diduga membantu mengamankan uang hasil penggelapan.
- Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 220 KUHP.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan, bagaimanapun liciknya, akan selalu terungkap dengan penyelidikan yang teliti dan profesional. Polisi menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan dengan jujur dan bertanggung jawab, tanpa mencoba membuat laporan palsu yang dapat merugikan diri sendiri dan pihak lain.