Menko Polkam Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI

Menko Polkam Bantah Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, secara tegas membantah anggapan bahwa revisi Undang-Undang (UU) TNI bertujuan mengembalikan sistem dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti pada masa lalu. Pernyataan tersebut disampaikan Menko Polkam saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025). Ia menekankan bahwa revisi UU TNI semata-mata untuk meningkatkan profesionalisme TNI dan menyesuaikannya dengan dinamika perkembangan zaman.

"Pemerintah ingin menegaskan kembali bahwa revisi UU TNI ini tidak bermaksud untuk menghidupkan kembali sistem dwifungsi militer seperti yang pernah diterapkan sebelumnya. Tujuan utama revisi ini adalah modernisasi dan peningkatan kapasitas TNI dalam menjalankan tugas pokoknya," ujar Budi Gunawan. Ia menambahkan bahwa isu ini perlu diluruskan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Lebih lanjut, Budi Gunawan menjelaskan bahwa revisi UU TNI difokuskan pada beberapa poin penting. Salah satu poin utamanya adalah peningkatan profesionalisme TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Revisi ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan peran TNI dalam penanggulangan bencana alam dan situasi darurat lainnya. Kemampuan TNI dalam hal ini dinilai perlu ditingkatkan seiring dengan peningkatan frekuensi dan kompleksitas bencana yang terjadi belakangan ini.

Berikut beberapa poin penting dalam revisi UU TNI yang dijelaskan oleh Menko Polkam:

  • Perpanjangan Masa Dinas: Revisi UU TNI akan memperpanjang masa dinas keprajuritan. Bintara dan Tamtama akan dapat berdinas hingga usia 58 tahun, sementara Perwira hingga usia 60 tahun. Bahkan, prajurit yang menduduki jabatan fungsional tertentu berpotensi untuk memperpanjang masa dinas hingga usia 65 tahun.
  • Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga: Aturan mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga juga akan direvisi. Revisi ini didasarkan pada kebutuhan yang semakin meningkat akan keterlibatan prajurit TNI dalam mendukung berbagai program pemerintah di kementerian dan lembaga terkait.

Budi Gunawan kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga netralitas TNI dan memastikan bahwa revisi UU TNI tidak akan memunculkan kembali sistem dwifungsi ABRI. Ia berharap revisi ini dapat diterima oleh seluruh pihak dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pertahanan negara serta kesejahteraan prajurit TNI.

Dengan adanya penjelasan resmi dari Menko Polkam ini, diharapkan masyarakat dapat memahami tujuan dan maksud dari revisi UU TNI serta menghilangkan kekhawatiran akan kemungkinan kembalinya sistem dwifungsi ABRI. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga profesionalisme dan netralitas TNI dalam menjalankan tugasnya.