Jasa Marga Didesak Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Mat Solar Rp 3,3 Miliar
Sengketa Lahan Mat Solar: Jasa Marga Didesak Segera Bayar Ganti Rugi Rp 3,3 Miliar
Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan kepada komedian Nasrullah, atau yang lebih dikenal sebagai Mat Solar. Nilai ganti rugi yang masih tertunda mencapai Rp 3,3 miliar, terkait penggunaan lahan untuk proyek Tol Serpong-Cinere. Persoalan ini telah berlangsung sejak tahun 2018, dan menimbulkan keresahan mengingat kondisi kesehatan Mat Solar yang saat ini tengah dihadapkan pada sejumlah tantangan. Rieke, yang juga dikenal sebagai 'Si Oneng' dalam sinetron Bajaj Bajuri, menjelaskan kronologi sengketa lahan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Senin (17/3/2025).
Rieke memaparkan bahwa lahan seluas 1.300 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan tol tersebut telah dibeli oleh Mat Solar melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang. Namun, proses pembayaran ganti rugi justru terhambat oleh klaim sengketa lahan yang muncul kemudian. "Terdapat kejanggalan dalam proses ini," ujar Rieke. "AJB sudah terbit Mei-Juni 2019, namun pada Desember tahun yang sama, dinyatakan terjadi konsinyasi. Hal ini tentu merugikan Mat Solar yang telah sah memiliki lahan tersebut."
Lebih lanjut, Rieke mengungkapkan bahwa uang ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar telah dititipkan ke Pengadilan melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) oleh PT Cinere Serpong Jaya, anak usaha Jasa Marga. Ia berharap agar dana tersebut dapat segera dicairkan dan diberikan kepada Mat Solar yang sangat membutuhkannya. "Keadaan kesehatan Bang Juri (Mat Solar) saat ini cukup memprihatinkan sejak tahun 2017. Lahan ini merupakan hasil jerih payahnya selama berkarir dan merupakan tabungan untuk masa tuanya," imbuh Rieke, menekankan urgensi penyelesaian kasus ini.
Menanggapi desakan tersebut, Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia menjelaskan bahwa telah menerima arahan langsung dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Subakti menambahkan bahwa pihak Jasa Marga telah menjadwalkan mediasi antara semua pihak yang terlibat pada tanggal 19 Maret 2025. "Kami menargetkan penyelesaian pembayaran sebelum Lebaran Idul Fitri. Mediasi akan menghasilkan perjanjian perdamaian yang akan dituangkan dalam akta notaris," pungkas Subakti, menunjukkan komitmen Jasa Marga untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
Proses penyelesaian sengketa lahan ini diharapkan menjadi contoh baik bagi proyek-proyek infrastruktur lainnya dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi dan dipenuhi secara tuntas dan tepat waktu. Kejelasan hukum dan proses yang transparan sangat penting untuk mencegah kerugian dan permasalahan serupa di masa mendatang.
Timeline Kasus: * 2018: Penggunaan lahan Mat Solar untuk proyek Tol Serpong-Cinere. * Mei-Juni 2019: Terbitnya Akta Jual Beli (AJB) lahan Mat Solar. * Desember 2019: Pengumuman konsinyasi lahan, meskipun AJB sudah terbit. * 2025: Desakan dari DPR RI dan rencana mediasi Jasa Marga.