Gubernur Jabar Larang Ormas Minta THR, Cegah Korupsi dan Pungli
Gubernur Jabar Larang Ormas Minta THR, Cegah Korupsi dan Pungli
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan tegas melarang organisasi masyarakat (ormas) meminta tunjangan hari raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun sektor swasta. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pencegahan praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi menjelang hari raya Lebaran. Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin (17/3/2025).
Dedi Mulyadi mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya permintaan THR dari berbagai ormas kepada pejabat pemerintah. Menurutnya, praktik ini kerap membebani para pejabat yang alokasi THR-nya sudah ditentukan dan terbatas untuk kebutuhan keluarga. "Banyak laporan yang saya terima, bahwa menjelang Lebaran, kantor-kantor pemerintahan dibanjiri permintaan THR dari berbagai ormas. Padahal, THR yang diterima para pejabat hanya cukup untuk kebutuhan keluarga mereka," ujar Dedi. Ia menambahkan, jika pejabat pemerintah dipaksa memberikan THR di luar ketentuan, hal tersebut berpotensi menjadi tindakan korupsi karena tidak terdapat anggaran yang dialokasikan untuk pembagian THR kepada ormas atau pihak lain. "Tidak ada pos anggaran untuk pembagian THR kepada ormas, LSM, atau pihak lain. Jadi, jika diberikan, itu berarti penggelapan anggaran," tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa praktik permintaan THR ini juga membebani para kepala dinas dan wali kota. Mereka kerap merasa terbebani oleh tuntutan tersebut. Untuk itu, larangan ini berlaku tegas, baik untuk instansi pemerintah maupun sektor swasta. "Larangan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk pengusaha dan instansi pemerintah di seluruh Jawa Barat. Tidak ada toleransi terhadap permintaan THR dari ormas," tandasnya. Gubernur menekankan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dan pungli.
Sebagai bentuk konsekuensi, Dedi Mulyadi menyatakan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti meminta THR. Menurutnya, tindakan tersebut masuk kategori pungli dan akan berakibat pada penonaktifan. "ASN yang terbukti meminta THR akan langsung kami nonaktifkan. Tidak ada kompromi dalam hal ini," tegasnya. Ia berharap langkah tegas ini dapat menjadi efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Dedi Mulyadi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh ajakan atau permintaan THR dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik-praktik pungli.
Gubernur Jawa Barat juga berharap agar langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Berikut poin-poin penting dari pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi:
- Larangan tegas kepada ormas untuk meminta THR kepada instansi pemerintah dan swasta.
- Ancaman penonaktifan bagi ASN yang terbukti meminta THR.
- Upaya pencegahan praktik korupsi dan pungli.
- Imbauan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh permintaan THR yang tidak bertanggung jawab.
- Komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.