Pemecatan Tidak Hormat Mantan Kapolres Ngada Atas Kasus Pencabulan Anak dan Penyalahgunaan Narkoba
Pemecatan Tidak Hormat Mantan Kapolres Ngada Atas Kasus Pencabulan Anak dan Penyalahgunaan Narkoba
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada. Keputusan tersebut diumumkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin, 17 Maret 2025, di Gedung TNCC Polri, Jakarta. Sidang KEPP yang berlangsung selama tujuh jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB, menyimpulkan bahwa AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Putusan PTDH ini merupakan konsekuensi dari serangkaian perbuatan tercela yang dilakukan Fajar selama menjabat sebagai Kapolres Ngada. Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Komisi Etik Propam Polri mengungkap sejumlah pelanggaran serius, termasuk tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, perzinahan, penyalahgunaan narkoba, serta perekaman dan penyebaran video kekerasan seksual. Fakta-fakta tersebut terungkap setelah penyelidikan intensif yang melibatkan kerja sama dengan pihak kepolisian di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan otoritas Australia. Laporan dari otoritas Australia terkait video anak di bawah umur yang ditemukan di situs porno internasional menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Lebih rinci, terungkap bahwa Fajar telah mencabuli empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun. Satu korban lainnya adalah seorang dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan AKBP Fajar positif menggunakan narkoba. Kasus ini telah ditetapkan sebagai pelanggaran berat dan mengakibatkan Fajar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam proses hukum pidana.
Penangkapan Fajar dilakukan oleh Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, menindaklanjuti temuan video tersebut. Setelah proses hukum dan pemeriksaan etik, Fajar menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan kepadanya. Namun, keputusan KEPP telah memberikan efek jera dan menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, khususnya tindakan kejahatan seksual terhadap anak.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini juga menjadi bukti komitmen Polri dalam membersihkan internalnya dari oknum yang melanggar hukum dan mencoreng citra institusi.
-
Kronologi Singkat:
- Laporan dari otoritas Australia terkait video anak di bawah umur di situs porno.
- Penangkapan AKBP Fajar oleh Tim Divpropam Mabes Polri (20 Februari 2025).
- Penyelidikan dan pemeriksaan intensif oleh Komisi Etik Propam Polri.
- Sidang KEPP dan putusan PTDH (17 Maret 2025).
- Rencana banding dari AKBP Fajar.
-
Pelanggaran yang Dilakukan:
- Pencabulan terhadap empat korban (tiga anak di bawah umur dan satu dewasa).
- Perzinahan.
- Penyalahgunaan narkoba.
- Perekaman dan penyebaran video kekerasan seksual.