Tuntutan Hukuman Mati Tiga Terdakwa Pembantaian Keluarga Wartawan di Karo
Tuntutan Hukuman Mati Atas Pembunuhan Berencana Keluarga Wartawan di Karo
Sidang kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Sempurna Pasaribu beserta keluarganya di Kabupaten Karo memasuki babak baru. Pada Senin (17/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kabanjahe menuntut hukuman mati bagi tiga terdakwa: Bebas Ginting (alias Bulang), Yunus Saputra (alias Selawang), dan Rudi. Tuntutan ini dijatuhkan setelah JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Sempurna Pasaribu, istrinya, anak, dan cucunya. Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra berlangsung dengan suasana tegang. Ketiga terdakwa tampak tertunduk lesu saat JPU, Gus Irwan Marbun, membacakan tuntutan hukuman terberat tersebut.
JPU mendasarkan tuntutannya pada Pasal 340 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Mereka menilai para terdakwa telah secara bersama-sama merencanakan dan melaksanakan aksi keji yang mengakibatkan kematian seluruh anggota keluarga Sempurna Pasaribu. Peristiwa tragis ini bermula pada 27 Juni 2024, ketika rumah korban dilalap si jago merah, menewaskan seluruh penghuninya. Ketiga terdakwa kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses persidangan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah, namun dengan tuntutan yang sama: hukuman mati. Usai mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata, memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada sidang lanjutan pekan depan. Sidang lanjutan ini tentunya sangat dinantikan, tidak hanya oleh keluarga korban, namun juga oleh publik yang berharap keadilan ditegakkan atas tragedi mengenaskan ini. Peristiwa ini mengguncang Kabupaten Karo dan menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis di Indonesia.
Rincian Tuntutan dan Pasal yang Dikenakan
Berikut adalah beberapa poin penting terkait tuntutan dan pasal yang dikenakan kepada para terdakwa:
- Pasal 340 KUHP: Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Pasal ini merupakan pasal yang sangat serius dan dapat berujung pada hukuman mati.
- Pembunuhan Berencana: JPU berhasil membuktikan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan secara matang dan melibatkan ketiga terdakwa secara bersama-sama.
- Hukuman Mati: Tuntutan hukuman mati mencerminkan keseriusan kasus ini dan kekejaman tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa.
- Sidang Terpisah: Meskipun dituntut hukuman yang sama, sidang terhadap masing-masing terdakwa tetap dilakukan secara terpisah untuk memastikan setiap proses persidangan berjalan dengan adil dan tertib.
Harapan Kedepan
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam konteks perlindungan jurnalis dan penegakan hukum di Indonesia. Publik menantikan putusan hakim dan berharap keadilan akan ditegakkan untuk keluarga korban. Selain itu, kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih menghargai dan melindungi profesi jurnalistik.