Prajurit TNI AL Diduga Bunuh Sales Mobil di Aceh Utara, Tersangka Ditahan

Prajurit TNI AL Diduga Bunuh Sales Mobil, Jasad Ditemukan di Karung

Tragedi pembunuhan menggemparkan Aceh Utara. Seorang sales mobil, Hasfiani alias Imam, ditemukan tewas mengenaskan. Jasadnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di semak belukar Kilometer 30, kawasan Gunung Salak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Senin (17/3/2025). Penyelidikan intensif yang dilakukan aparat gabungan TNI AL dan Kepolisian Resor Lhokseumawe mengungkap keterlibatan seorang oknum prajurit TNI AL, Kelasi Dua DI, yang berdinas di KAL Bireuen. Tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Markas Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe.

Proses evakuasi jenazah korban melibatkan tim medis, personel TNI AL, dan satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe. Jenazah langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Aceh Utara, untuk dilakukan autopsi (visum et repertum) dan selanjutnya dimakamkan. Mayor Laut (MP) A Napitupulu, Komandan Pomal Lhokseumawe, membenarkan penangkapan dan penahanan tersangka dalam konferensi pers di Markas TNI AL Lhokseumawe. Ia menjelaskan bahwa keterangan tersangka menjadi kunci mengungkap kasus ini. Kronologi kejadian berawal dari pertemuan korban dan tersangka terkait penjualan mobil yang diiklankan melalui media sosial. Tersangka yang tertarik membeli mobil tersebut mengajak korban melakukan uji coba kendaraan (test drive) di kompleks Perumahan PT Aceh Asean Fertilizer (AAF).

Namun, di tengah test drive pada Jumat (14/3/2025) sore, tersangka diduga menembak korban. Suara letusan senjata api terdengar oleh warga sekitar, yang kemudian menjadi petunjuk awal dalam penyelidikan. Setelah melakukan aksinya, tersangka memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya ke lokasi penemuan. Kejadian ini bermula dari laporan hilangnya korban bersama mobil yang akan dijualnya ke Polres Lhokseumawe. Hilangnya korban dan mobil tersebut telah memicu keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut di Pomal Lhokseumawe. Pihak berwajib berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik pembunuhan ini. Pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses hukum kasus ini ditekankan, mengingat korban merupakan warga sipil dan tersangka merupakan anggota TNI AL. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan dan menjadi sorotan publik, menuntut pertanggungjawaban hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku.

Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini:

  • Tersangka: Kelasi Dua DI, anggota TNI AL berdinas di KAL Bireuen.
  • Korban: Hasfiani alias Imam, sales mobil.
  • Lokasi Kejadian: Kompleks Perumahan PT Aceh Asean Fertilizer (AAF) dan lokasi penemuan jasad di Kilometer 30, Gunung Salak, Aceh Utara.
  • Barang Bukti: Senjata api yang digunakan dalam pembunuhan dan karung tempat jasad korban.
  • Status Hukum: Tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Pomal Lhokseumawe.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil bagi semua pihak, tanpa memandang latar belakang profesi atau status sosial.