Ketentuan Waktu dan Besaran Fidyah: Panduan Lengkap untuk Umat Muslim
Ketentuan Waktu dan Besaran Fidyah: Panduan Lengkap untuk Umat Muslim
Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti lanjut usia, sakit kronis, atau kondisi ibu hamil dan menyusui yang dikhawatirkan membahayakan kesehatan dirinya atau janinnya. Dalam situasi seperti ini, fidyah menjadi kewajiban sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Fidyah berupa pemberian makanan pokok atau uang kepada fakir miskin, sebagai bentuk pengganti ibadah puasa yang tidak dapat ditunaikan.
Kriteria Penerima Kewajiban Fidyah
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan kriteria orang yang wajib membayar fidyah, meliputi:
- Lansia: Orang tua renta yang secara fisik tidak memungkinkan untuk berpuasa.
- Penderita Sakit Kronis: Individu yang menderita penyakit kronis dengan kemungkinan kecil untuk sembuh.
- Ibu Hamil/Menyusui: Ibu hamil atau menyusui yang dikhawatirkan kondisi kesehatannya atau bayinya memburuk jika berpuasa, dengan rekomendasi medis dari dokter.
Perlu ditekankan bahwa kewajiban fidyah ini berlaku untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan yang diberikan sebagai fidyah harus disalurkan kepada fakir miskin, merupakan bentuk pengganti ibadah puasa yang telah ditinggalkan.
Batas Waktu Pembayaran Fidyah: Mengacu pada Pendapat Ulama
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai waktu pembayaran fidyah. Madzhab Syafi'i misalnya, menetapkan pembayaran fidyah dilakukan selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran hingga sebelum bulan Ramadhan berikutnya.
Namun, secara umum, waktu pembayaran fidyah paling lambat adalah setelah terbenamnya matahari setiap harinya. Hal ini sejalan dengan hadits yang menjelaskan larangan mempercepat pembayaran fidyah. Hadits tersebut menekankan pentingnya tidak mendahulukan pembayaran fidyah sebelum kewajiban berbuka puasa dipenuhi. Dengan kata lain, fidyah dibayarkan setelah kewajiban berbuka puasa pada hari tersebut telah terlaksana.
Besaran Fidyah: Berdasarkan Ketentuan Lokal
Besaran fidyah yang harus dibayarkan dapat bervariasi tergantung pada wilayah dan kondisi ekonomi setempat. Sebagai contoh, berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, menetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000 per hari per jiwa. Besaran ini dapat berbeda di daerah lain, sehingga penting untuk merujuk pada ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Dengan memahami ketentuan waktu dan besaran fidyah ini, diharapkan umat muslim dapat menjalankan kewajiban ini dengan tepat dan sesuai syariat Islam. Pembayaran fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial dan upaya untuk menunaikan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya, meskipun dalam kondisi tertentu tidak memungkinkan untuk berpuasa secara langsung.