Revisi UU TNI: Menko Polkam Bantah Rencana Kembalinya Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI: Menko Polkam Bantah Rencana Kembalinya Dwifungsi ABRI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, memberikan penegasan penting terkait revisi Undang-Undang (UU) TNI yang tengah dibahas. Ia secara tegas membantah spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai rencana pemerintah untuk mengembalikan sistem dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti pada era Orde Baru. Pernyataan ini disampaikan Budi Gunawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin malam (17/3/2025). Menko Polkam menekankan bahwa revisi UU TNI semata-mata bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme TNI, bukan untuk menghidupkan kembali peran ganda militer yang telah lama ditinggalkan.

"Revisi ini tidak bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi TNI seperti masa lalu," tegas Budi Gunawan. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan isu tersebut, dan memahami bahwa revisi ini difokuskan pada tiga poin utama yang telah dibahas secara intensif oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketiga poin tersebut meliputi:

  1. Pasal 3: Revisi ini akan memperjelas kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan, memastikan alur komando yang jelas dan terstruktur.
  2. Pasal 53: Revisi mengatur ulang ketentuan mengenai usia pensiun prajurit TNI. Aturan baru ini akan mengatur rentang usia pensiun antara 55 hingga 65 tahun, disesuaikan dengan jabatan dan kebutuhan organisasi.
  3. Pasal 47: Poin krusial ini mengatur tentang jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif. Revisi ini akan memperluas jumlah jabatan tersebut menjadi 16 posisi di berbagai kementerian dan lembaga, memberikan batasan yang lebih jelas dan transparan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai poin ketiga menyebutkan bahwa perluasan ini mengakomodasi kebutuhan berbagai kementerian/lembaga akan keahlian khusus yang dimiliki oleh prajurit TNI. Sebagai contoh, keterlibatan TNI dalam Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) telah menunjukkan kontribusi positif yang signifikan. Aturan yang lebih terstruktur ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan koordinasi antara TNI dan instansi sipil.

Daftar 16 jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira TNI aktif antara lain:

  • Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan
  • Dewan Pertahanan Negara
  • Sekretariat Negara
  • Badan Intelijen Negara
  • Lembaga Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  • Kejaksaan Agung
  • Mahkamah Agung

Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 juga mencakup penyesuaian usia dinas keprajuritan. Usia pensiun bintara dan tamtama akan dinaikkan menjadi 58 tahun, sementara perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional, terdapat kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga usia 65 tahun. Perubahan ini bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian para prajurit senior.

Secara keseluruhan, revisi UU TNI ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan efektivitas TNI dalam menjalankan tugasnya, serta memperkuat sinergi antara TNI dan instansi pemerintah lainnya dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks.