Pemprov DKI Jakarta Koordinasikan Status Tanah Ilegal di Bantaran Sungai Ciliwung dengan Kementerian ATR/BPN
Pemprov DKI Jakarta Koordinasikan Status Tanah Ilegal di Bantaran Sungai Ciliwung dengan Kementerian ATR/BPN
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan tanah ilegal di bantaran Sungai Ciliwung. Langkah awal yang akan diambil adalah penelusuran mendalam terhadap status kepemilikan tanah warga di area tersebut. Pramono menyatakan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan bukti kepemilikan tanah yang ilegal. "Jika ditemukan sertifikat tanah yang ilegal, statusnya akan kami dalami dan diluruskan. Jika memang benar-benar ilegal, pemerintah akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan," tegas Pramono dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta, Senin (17/3/2025).
Namun, Pramono menekankan bahwa kewenangan penuh terkait status tanah berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalin koordinasi erat dengan Kementerian ATR/BPN untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. "Koordinasi intensif dengan Kementerian ATR mutlak diperlukan untuk memastikan kejelasan status tanah-tanah tersebut," imbuhnya.
Langkah koordinasi ini menjadi krusial mengingat rencana normalisasi Sungai Ciliwung yang tengah berjalan. Sebelumnya, Pemprov DKI telah memulai proses pembebasan lahan di tiga wilayah: Cawang, Bidara Cina, dan Pengadegan. Pembebasan lahan ini mencakup total 634 bidang tanah dengan luas 12,908 hektar, yang bertujuan untuk memperlebar aliran sungai dan mengurangi risiko banjir.
Rincian bidang tanah yang telah dan akan dibebaskan adalah sebagai berikut:
- Cawang: 411 bidang tanah (58.946 meter persegi)
- Bidara Cina: 162 bidang tanah (57.035 meter persegi)
- Pengadegan: 61 bidang tanah (13.101 meter persegi)
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta, Hendri, menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan ini difokuskan pada tiga wilayah tersebut untuk mendukung normalisasi Sungai Ciliwung. Lahan yang dibebaskan akan digunakan untuk pelebaran sungai, pembangunan tanggul, dan jalan inspeksi. Proyek pembangunan infrastruktur ini akan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
"Pelebaran sungai, pembangunan tanggul, dan jalan inspeksi merupakan bagian integral dari proyek normalisasi. Pelaksanaan proyek ini akan dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui BBWSCC," kata Hendri dalam konfirmasinya, Jumat (7/3/2025).
Kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian PUPR menjadi kunci keberhasilan normalisasi Sungai Ciliwung dan penyelesaian masalah tanah ilegal di bantaran sungai. Transparansi dan koordinasi yang efektif akan memastikan proyek ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Jakarta.