Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada: Istri Jadi Saksi Kunci Kasus Pencabulan Anak

Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada: Istri Jadi Saksi Kunci Kasus Pencabulan Anak

Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada yang terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, memasuki babak baru dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci. Salah satu yang paling mencuri perhatian adalah kehadiran ADP, istri dari AKBP Fajar, yang memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Selain ADP, persidangan juga menghadirkan ahli psikologi dan ahli laboratorium forensik secara langsung. Kehadiran para ahli tersebut bertujuan untuk memperkuat rangkaian bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan tim investigasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa terdapat total delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Tiga di antaranya hadir secara fisik di ruang sidang, sementara lima lainnya memberikan kesaksian secara virtual melalui Zoom Meeting, mempertimbangkan faktor jarak dan kondisi masing-masing saksi.

"Kehadiran saksi-saksi ini sangat krusial dalam mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan," ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya kepada awak media. Para saksi virtual tersebut terdiri dari ahli kesehatan jiwa (HM), AKP FDK, SHDM, ABA, dan RM. Kehadiran mereka memberikan perspektif yang komprehensif terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar. Rincian kesaksian masing-masing saksi belum dapat dipublikasikan secara detail untuk menjaga integritas proses hukum dan privasi yang terlibat.

Sebelumnya, sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat (PTDH) terhadap AKBP Fajar atas pelanggaran etik yang telah dilakukan. Putusan ini menegaskan keseriusan Polri dalam menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya kasus kejahatan seksual terhadap anak. Namun, AKBP Fajar telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Putusan sidang KKEP menyatakan AKBP Fajar terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi PTDH. Pihaknya saat ini tengah menunggu proses banding," kata Brigjen Trunoyudo. Proses banding ini akan membuka peluang bagi AKBP Fajar untuk memperjuangkan haknya, namun putusan KKEP tetap menjadi pedoman utama dalam proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam tubuh Polri, serta komitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi contoh penting bagi seluruh anggota kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kode etik profesi. Kehadiran ADP sebagai saksi kunci dalam sidang etik ini menunjukkan komitmen Polri dalam mengungkap kebenaran dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan internal kepolisian sendiri. Ke depan, Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan disiplin untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

Saksi yang Hadir:

  • Ahli Psikologi
  • Ahli Laboratorium Forensik
  • ADP (Istri AKBP Fajar)
  • HM (Ahli Kesehatan Jiwa - Virtual)
  • AKP FDK (Virtual)
  • SHDM (Virtual)
  • ABA (Virtual)
  • RM (Virtual)