Pemkot Kendari Tegas: ASN Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemkot Kendari Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan kendaraan dinas (randis) selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Larangan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Kendari, Bapak Sudirman, dalam keterangan pers di Gedung Balai Kota Kendari pada Senin, 17 Maret 2025. Bapak Sudirman menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk keperluan kedinasan di wilayah Kota Kendari. Oleh karena itu, ASN yang hendak mudik diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum. “Kendaraan dinas adalah aset pemerintah yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Penggunaan untuk keperluan pribadi, terutama perjalanan mudik Lebaran, jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Bapak Sudirman.
Lebih lanjut, Bapak Sudirman juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kendari untuk mematuhi jadwal cuti bersama Lebaran Idul Fitri yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Tidak diizinkan adanya penambahan waktu cuti di luar ketentuan tersebut. Ketaatan terhadap aturan cuti ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran pelayanan publik di Kota Kendari. “Kami mengimbau agar seluruh ASN menaati jadwal cuti yang telah ditentukan. Pelayanan publik tetap harus berjalan optimal meskipun di masa libur Lebaran,” imbuh Bapak Sudirman. Bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan kendaraan dinas dan aturan cuti Lebaran, Pemkot Kendari akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk penegakan disiplin dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah Kota Kendari berharap larangan ini dapat dipatuhi oleh seluruh ASN. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan penggunaan aset negara dan juga untuk memastikan pelayanan publik di Kota Kendari tetap berjalan optimal selama periode libur Lebaran. Pihak Pemkot Kendari berkomitmen untuk terus meningkatkan disiplin dan kinerja ASN demi kemajuan Kota Kendari. Langkah ini juga sejalan dengan upaya untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang dan aset negara. Selain itu, Pemkot Kendari juga mendorong ASN untuk menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi demi mendukung program pemerintah dalam meningkatkan penggunaan transportasi publik yang ramah lingkungan.
Berikut poin-poin penting terkait larangan tersebut:
- ASN Pemkot Kendari dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
- Penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas di Kota Kendari.
- ASN diwajibkan mematuhi jadwal cuti Lebaran yang ditetapkan pemerintah pusat.
- Sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar ketentuan.
- Pemkot Kendari mendorong penggunaan transportasi umum atau kendaraan pribadi.