Polisi Depok Selidiki Dugaan Pungutan Liar Berkedok THR oleh Ormas

Polisi Depok Selidiki Dugaan Pungutan Liar Berkedok THR oleh Ormas

Kehebohan melanda Kota Depok menyusul beredarnya surat yang diduga dikirimkan oleh beberapa organisasi masyarakat (ormas) kepada para pengusaha di wilayah tersebut. Surat-surat tersebut berisi permintaan dana yang berkedok sebagai sumbangan untuk keamanan selama Hari Raya Idul Fitri, yang menimbulkan kecurigaan akan adanya praktek pungutan liar. Tiga surat dari ormas berbeda, semuanya beralamat di Sawangan, Depok, telah beredar di media sosial. Dua surat dikirim pada Senin, 10 Maret 2025, sementara satu surat lainnya dikirim pada Rabu, 12 Maret 2025.

Isi surat tersebut meminta kontribusi dana atau materi kepada para pengusaha dengan dalih untuk mendukung kegiatan keamanan selama Idul Fitri. Ormas-ormas tersebut mengklaim memiliki peran aktif dalam membantu aparat keamanan di lokasi-lokasi rawan selama periode tersebut. Kalimat seperti, "Besar harapan kami, Bapak/Ibu/Sdr/I berkenan berpartisipasi mendukung pelaksanaan program tersebut dengan memberikan bantuan baik berupa dana maupun materi guna menunjang keberhasilan kegiatan tersebut," menjadi inti dari permintaan dana tersebut. Namun, formulasi kata-kata tersebut justru menimbulkan interpretasi bahwa permintaan tersebut bersifat paksa dan berpotensi merugikan para pengusaha.

Menanggapi hal ini, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk menyelidiki kebenaran informasi yang beredar di media sosial tersebut. Meskipun belum ada laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan secara intensif. "Tetap kita menunggu respons dari masyarakat (untuk melapor), di samping kita juga menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Abdul Waras kepada awak media pada Senin malam, 17 Maret 2025.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa jika ditemukan bukti adanya unsur pemerasan atau paksaan dalam permintaan dana tersebut, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. "Kalau memang unsur terpenuhi dalam hal ini mungkin pemerasan dan lain sebagainya, kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. Penyelidikan ini difokuskan untuk mengungkap apakah permintaan dana tersebut dilakukan secara sukarela atau terdapat unsur paksaan yang melanggar hukum.

Pihak kepolisian juga tengah berupaya untuk mengidentifikasi secara pasti ormas-ormas yang terlibat dalam pengiriman surat tersebut dan menelusuri mekanisme pendistribusian surat-surat tersebut ke para pengusaha. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai modus operandi yang digunakan dan memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. Kasus ini menjadi sorotan publik, karena berpotensi mengganggu kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Langkah-langkah yang diambil kepolisian meliputi:

  • Penyelidikan intensif terhadap isi surat dan ormas pengirim.
  • Pemantauan aktivitas ormas terkait di wilayah Depok.
  • Himbauan kepada masyarakat untuk melapor jika merasa dirugikan.
  • Tindakan tegas jika ditemukan unsur pidana seperti pemerasan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ormas untuk menjalankan aktivitas sesuai aturan hukum yang berlaku dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua warga Depok, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.