Menhub Pastikan Kelancaran Arus Mudik Tanpa Hambatan Distribusi Logistik

Menhub Pastikan Kelancaran Arus Mudik Tanpa Hambatan Distribusi Logistik

Menanggapi ancaman mogok kerja dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan klarifikasi penting. Menhub menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud melarang operasional truk barang sepenuhnya. Pembatasan operasional yang diterapkan dari tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025, semata-mata bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, serta mencegah potensi kemacetan yang kerap disebabkan oleh kendaraan barang besar. Kebijakan ini didasarkan pada data tahun 2024 yang mencatat 186 kejadian kecelakaan, dengan 53% melibatkan truk. Kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, yang seringkali memiliki kecepatan di bawah standar, berkontribusi signifikan terhadap potensi kemacetan.

Pemerintah menyadari pentingnya kelancaran distribusi logistik nasional. Oleh karena itu, pembatasan yang diterapkan bersifat selektif dan mempertimbangkan sejumlah pengecualian penting. Menhub menjelaskan bahwa aturan pembatasan ini tidak akan menghalangi sepenuhnya operasional angkutan barang. Truk barang tetap diizinkan beroperasi, dengan sejumlah penyesuaian dan kriteria tertentu. Hal ini bertujuan agar arus mudik dan distribusi barang dapat berjalan beriringan tanpa hambatan signifikan.

Berikut rincian kategori kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi selama periode pembatasan:

  • Kendaraan pengangkut BBM/BBG
  • Kendaraan pengangkut uang
  • Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak
  • Kendaraan pengangkut pupuk
  • Kendaraan untuk penanganan bencana alam
  • Kendaraan pengangkut sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis
  • Kendaraan pengangkut barang pokok

Semua kendaraan di atas tetap diizinkan beroperasi, dengan syarat dilengkapi surat muatan yang mencantumkan jenis barang yang diangkut. Untuk kendaraan dengan jumlah sumbu tiga atau lebih, akan ada pembatasan waktu operasional yang diatur secara detail. Kepolisian akan diberikan diskresi untuk mengatur operasional kendaraan di jalan raya guna memastikan kelancaran lalu lintas. Selain itu, seluruh kendaraan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi daya angkut, isi muatan, dimensi kendaraan, dan dokumen angkutan barang.

Menhub juga menekankan pentingnya peran pengusaha angkutan barang dalam mendukung kebijakan ini. Pengusaha angkutan barang didorong untuk menggunakan kendaraan bermuatan sesuai aturan, mematuhi ketentuan operasional, dan memprioritaskan keselamatan dalam setiap aktivitasnya. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pasokan logistik tetap aman dan terjaga selama periode Lebaran, sehingga tidak terjadi kelangkaan barang dan kenaikan harga yang signifikan. Menhub berharap, dengan adanya penjelasan ini, Aptrindo dapat memahami maksud dan tujuan pemerintah serta bersama-sama menciptakan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Meskipun layanan bongkar muat di pelabuhan tetap beroperasi, penghentian operasional truk berpotensi menimbulkan penumpukan barang dan peti kemas. Hal ini dapat menyebabkan peningkatan biaya logistik karena ketidakseimbangan antara volume barang yang masuk dan kapasitas pengangkutan. Pemerintah akan terus memantau dan mengantisipasi potensi dampak tersebut untuk memastikan distribusi barang tetap berjalan lancar.