Pilkada Ulang Tasikmalaya: Rp 50 Miliar Dialokasikan, Efisiensi Anggaran dan Bantuan Provinsi Jabar Dukung Pelaksanaan
Pilkada Ulang Tasikmalaya: Alokasi Dana Rp 50 Miliar dan Persiapan PSU
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dijadwalkan dalam waktu dekat, akan menggunakan anggaran sebesar Rp 50 miliar. Anggaran tersebut telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Sumber pendanaan berasal dari dua sumber utama: efisiensi anggaran pemerintah daerah dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rinciannya, Rp 25 miliar bersumber dari efisiensi APBD Kabupaten Tasikmalaya dan jumlah yang sama, Rp 25 miliar, merupakan bantuan dari Pemprov Jabar. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, dan dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen.
Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemkab Tasikmalaya mencapai Rp 33 miliar. Pemangkasan dilakukan pada berbagai pos anggaran, terutama kegiatan-kegiatan seremonial, seperti pengadaan alat tulis kantor dan perjalanan dinas. Dari total efisiensi tersebut, Rp 25 miliar dialokasikan khusus untuk membiayai pelaksanaan PSU. Sementara itu, bantuan dari Pemprov Jabar sebesar Rp 25 miliar merupakan realisasi janji Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang diharapkan dapat membantu kelancaran pelaksanaan PSU, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tenggat waktu 60 hari untuk penyelenggaraan PSU.
Anggaran Rp 50 miliar tersebut akan mencakup seluruh biaya penyelenggaraan PSU, termasuk biaya operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, dan pengamanan yang melibatkan aparat keamanan. Ketersediaan anggaran yang cukup diharapkan dapat menjamin berjalannya proses PSU secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di PSU
Di sisi lain, proses pendaftaran pasangan calon untuk PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya juga telah memasuki tahapan penting. Ai Diantani Sugianto, istri Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh MK, resmi mendaftarkan diri sebagai calon bupati. Ia berpasangan dengan Iip Miftahul Paos dan telah menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu, 9 Maret 2025. Proses pendaftaran tersebut disaksikan langsung oleh Ade Sugianto dan tim pemenangan dari koalisi partai pendukung, yaitu PDIP, PKB, Nasdem, dan Partai Bulan Bintang (PBB), yang sama dengan koalisi yang mendukung Ade Sugianto pada Pilkada 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan Ai Diantani Sugianto dan Iip Miftahul Paos dinyatakan lengkap. Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan lebih lanjut dan tes kesehatan yang dijadwalkan pada Rabu, 12 Maret 2025, di RSUD KHZ Mustofa, Singaparna, Tasikmalaya. Dengan telah terpenuhinya persyaratan administrasi dan tahapan selanjutnya yang telah direncanakan, PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima masyarakat.