Duabelas Pengurus Yayasan At-Tauhid Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Tewas

Duabelas Pengurus Yayasan At-Tauhid Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Tewas

Polisi menetapkan 12 pengurus Yayasan At-Tauhid di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pasien rehabilitasi, YRA (25), asal Kabupaten Kendal. Peristiwa tragis ini terungkap setelah penyelidikan intensif oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menyusul laporan kematian korban pada Minggu, 2 Maret 2025. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, dalam jumpa pers pada Senin, 17 Maret 2025, mengungkap kronologi kejadian yang bermula dari niat ibunda korban untuk menitipkan anaknya di yayasan tersebut guna menjalani proses penyembuhan.

Berdasarkan keterangan polisi, Gus Yongki, pemilik yayasan, memerintahkan empat orang untuk menjemput YRA di rumah pamannya di Weleri, Kabupaten Kendal. Penjemputan yang seharusnya berjalan tertib justru diwarnai aksi kekerasan. Korban menolak untuk dibawa, dan dipaksa masuk ke dalam mobil dengan paksaan fisik. Selama perjalanan, perlawanan YRA memicu tindakan brutal para petugas penjemput yang kemudian melakukan penganiayaan di dalam mobil. Kekerasan tersebut berlanjut setibanya di yayasan, karena YRA kembali menolak menjalani proses rehabilitasi. Fakta mengejutkan terungkap bahwa metode kekerasan tersebut telah menjadi praktik umum yayasan dalam menangani pasien, termasuk pecandu narkoba yang baru masuk.

Akibat penganiayaan tersebut, YRA mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri. Ia kemudian dilarikan oleh pengurus yayasan ke Rumah Sakit Wongsonegoro, namun nyawanya tak tertolong. Hasil otopsi menunjukkan penyebab kematian YRA adalah pendarahan hebat di otak akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala. Kejadian ini menyoroti praktik penanganan pasien yang tidak manusiawi dan melanggar hukum yang terjadi di yayasan tersebut.

Para Tersangka dan Peran Mereka:

Berikut daftar tersangka beserta perannya dalam kasus penganiayaan tersebut:

  • SYN alias Gus Yongki (36): Pemilik yayasan yang memerintahkan penjemputan korban.
  • YEBN (41): Pengemudi yang turut serta dalam penjemputan dan memborgol tangan korban.
  • MR (28): Terlibat dalam penjemputan dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
  • TMA (24): Terlibat dalam penjemputan dan melakukan penganiayaan di dalam mobil dan di yayasan.
  • KA (35): Terlibat dalam penjemputan korban, mengenakan jaket bertuliskan polisi.
  • RMA (19), GAR (22), RA (29), MAE (20), RM (25), MZR (19), MRM (22): Kelompok yang melakukan penganiayaan terhadap korban di yayasan.

Ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi peringatan penting tentang pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga rehabilitasi serta penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan perizinan lembaga rehabilitasi sejenis, serta perlunya standarisasi prosedur penanganan pasien untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban.