Video Klip Dangdut di Perpustakaan Bung Karno Blitar Picu Kontroversi dan Laporan Polisi

Video Klip Dangdut di Perpustakaan Bung Karno Blitar Picu Kontroversi dan Laporan Polisi

Penggunaan Perpustakaan Nasional Bung Karno di Blitar sebagai lokasi syuting video klip lagu dangdut "Iclik Cinta" oleh pedangdut Mala Agatha dan Icha Cellow telah menimbulkan gelombang protes dan kontroversi di masyarakat. Aksi tersebut dinilai menodai kesakralan lokasi yang berdekatan dengan Makam Bung Karno, sebuah situs bersejarah bagi Indonesia. Video klip yang menampilkan lirik dan adegan yang dianggap tidak senonoh oleh banyak pihak, telah memicu reaksi keras dari warga Blitar dan sejumlah organisasi kepemudaan.

Risma Erina, salah satu warga Blitar, mengungkapkan rasa sedih dan kecewanya atas kejadian ini. "Sebagai warga Kota Blitar, saya merasa sangat sedih. Makam Bung Karno adalah identitas kota kami, dan video klip seperti ini telah menciderai nama baik Blitar," ujarnya. Sentimen serupa diungkapkan Ferlinda, warga Blitar lainnya, yang menyebut video tersebut telah mencoreng kawasan wisata sejarah Makam Bung Karno dan nilai-nilai nasionalisme. Ia menambahkan bahwa pemilihan lokasi dan konten video klip tersebut sangat tidak pantas dan memprihatinkan.

Pihak pengelola Perpustakaan Bung Karno menyatakan bahwa syuting video klip tersebut dilakukan tanpa izin. Ardha Bryan, Humas Perpustakaan Bung Karno, menjelaskan bahwa mereka mengetahui kejadian tersebut melalui pesan langsung di Instagram. Setelah itu, pihak pengelola segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait dan melakukan audiensi dengan manajemen Mala Agatha. Hasil audiensi menghasilkan sejumlah tuntutan, termasuk permintaan untuk menghapus video klip dari semua platform digital dan permohonan maaf kepada Perpustakaan Bung Karno, masyarakat Blitar, dan masyarakat Indonesia secara umum dalam waktu 48 jam.

Langkah lebih lanjut diambil oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar. Organisasi tersebut telah melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai, menekankan bahwa video tersebut telah mencemari kesakralan Makam Bung Karno dan kurangnya penghormatan terhadap nilai sejarah dan budaya. GMNI Blitar menilai penggunaan Perpusnas Bung Karno sebagai latar berpotensi melanggar Pasal 66 undang-undang tersebut, yang melarang tindakan perusakan atau pengurangan nilai penting cagar budaya.

Menanggapi kontroversi yang muncul, Mala Agatha telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video permintaan maaf tersebut, ia menyatakan menyesali tindakannya dan menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menyinggung siapapun. Namun, permintaan maaf tersebut belum sepenuhnya meredakan kemarahan publik, mengingat dampak negatif yang telah ditimbulkan oleh video klip tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan nilai-nilai sejarah dan budaya, serta perlunya izin dan pertimbangan matang dalam memanfaatkan lokasi bersejarah untuk kegiatan komersial. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku seni dan industri hiburan untuk lebih bertanggung jawab dalam berkarya dan menghormati nilai-nilai luhur bangsa.

Daftar Tuntutan Perpustakaan Bung Karno:

  • Penghapusan video klip dari semua platform digital.
  • Permintaan maaf kepada Perpustakaan Bung Karno.
  • Permintaan maaf kepada masyarakat Blitar dan Indonesia secara umum melalui media massa dan digital dalam waktu 48 jam.