Tanah Tak Bertuan di Surabaya: DPRD Tekankan Urgensi Penyelesaian untuk Peningkatan PAD dan Kepastian Hukum Warga

Tanah Tak Bertuan di Surabaya: Tantangan dan Solusi untuk PAD dan Kepastian Hukum Warga

Persoalan tanah tak bertuan di Surabaya menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai. Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, yang dinilai menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lebih penting lagi, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang mendiami lahan tersebut. Bahtiyar menekankan perlunya langkah-langkah konkret dan terukur untuk memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan. Banyaknya kasus sengketa tanah, seperti klaim tumpang tindih antara warga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di wilayah Sawunggaling dan Pacar Keling, menjadi contoh nyata permasalahan yang memerlukan penyelesaian segera.

Tidak hanya sengketa dengan BUMN seperti KAI dan Pertamina, masalah surat ijo yang merupakan aset Pemkot Surabaya juga masih menjadi kendala. Bahtiyar menjelaskan, banyak warga yang telah bermukim selama lebih dari 30 tahun di lahan yang status kepemilikannya belum jelas. Kondisi ini menyebabkan kesulitan warga dalam mengurus administrasi dan mendapatkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. DPRD Surabaya mendorong Pemkot untuk melakukan pendataan tanah secara berkala dan transparan, serta memberikan solusi yang tepat bagi warga yang terdampak.

Untuk mengatasi masalah ini, Bahtiyar mengajukan beberapa rekomendasi strategis. Pertama, Pemkot Surabaya harus proaktif dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan BUMN melalui jalur koordinasi yang efektif dengan kementerian terkait dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kedua, diperlukan mekanisme pemberian kepastian hukum bagi warga yang telah lama bermukim di lahan yang statusnya belum jelas. Beliau menyarankan penerapan sistem perpanjangan domisili secara berkala, misalnya setiap satu atau dua tahun, untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum di masa mendatang. Ketiga, Pemkot harus lebih aktif dalam menyelesaikan permasalahan surat ijo yang masih banyak belum terselesaikan di beberapa wilayah di Surabaya.

Lebih lanjut, Bahtiyar menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan ini. Mengingat Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, permasalahan tanah tak bertuan ini memerlukan perhatian dan solusi yang komprehensif dari tingkat nasional. Kerjasama yang erat antara Pemkot Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan pemerintah pusat sangat krusial untuk menciptakan kepastian hukum bagi warga dan memaksimalkan potensi lahan untuk meningkatkan PAD. Ketegasan dan transparansi dalam proses penyelesaian menjadi kunci utama untuk menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan, menghindari potensi konflik sosial di masa mendatang, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Surabaya.

Langkah-langkah Konkret yang Direkomendasikan:

  • Pendataan Tanah Berkala: Pemkot Surabaya perlu melakukan pendataan tanah secara berkala dan transparan untuk mengetahui status kepemilikan lahan secara akurat.
  • Koordinasi dengan BUMN: Pemkot perlu meningkatkan koordinasi dengan BUMN seperti KAI dan Pertamina untuk menyelesaikan sengketa lahan.
  • Penyelesaian Masalah Surat Ijo: Pemkot perlu menyelesaikan masalah surat ijo yang masih banyak belum terselesaikan di beberapa wilayah.
  • Mekanisme Perpanjangan Domisili: Penerapan sistem perpanjangan domisili secara berkala dapat memberikan kepastian hukum bagi warga yang tinggal di lahan yang statusnya belum jelas.
  • Keterlibatan Pemerintah Pusat: Pemerintah pusat perlu turut serta membantu menyelesaikan masalah tanah tak bertuan di Surabaya.