Pemecatan Tidak Hormat Mantan Kapolres Ngada atas Kasus Pencabulan dan Narkoba

Pemecatan Tidak Hormat Mantan Kapolres Ngada atas Kasus Pencabulan dan Narkoba

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada. Sidang yang digelar tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Maret 2025, berlangsung selama lebih dari tujuh jam, dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 17.45 WIB. AKBP Fajar hadir langsung dalam persidangan, mengenakan seragam dinas Polri di awal sidang. Namun, setelah putusan dibacakan, ia melepas seragam tersebut dan mengenakan baju tahanan oranye, menandai berakhirnya kariernya di kepolisian.

Wakil Irwasum Polri, Irjen Merdisyam, memimpin sidang tersebut. Kehadiran sejumlah pimpinan sidang lainnya turut memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Hasil sidang yang diumumkan secara resmi menyatakan bahwa AKBP Fajar terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman terberat. Putusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar hukum dan kode etik profesi.

Kasus yang menjerat AKBP Fajar melibatkan dua pelanggaran serius: penyalahgunaan narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri, terungkap fakta bahwa AKBP Fajar telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dengan usia masing-masing 6, 13, dan 16 tahun, serta satu orang dewasa berusia 20 tahun (SHDR). Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memaparkan temuan tersebut dalam jumpa pers pada Kamis, 13 Maret 2025. Selain itu, AKBP Fajar juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Bukti-bukti yang kuat dan kredibel mendukung penetapan sanksi PTDH terhadap AKBP Fajar.

AKBP Fajar saat ini berstatus tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Proses hukum terhadapnya akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk proses hukum pidana terkait kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum, kode etik, dan moralitas, serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk di internal organisasi, guna mewujudkan Polri yang Presisi, yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan.

Dengan putusan PTDH ini, AKBP Fajar telah kehilangan hak dan statusnya sebagai anggota Polri. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, baik terkait pelanggaran etik maupun pelanggaran pidana yang dilakukannya. Kepolisian Negara Republik Indonesia menekankan bahwa tindakan tegas dan tanpa kompromi akan terus diambil terhadap setiap anggota yang terlibat dalam tindakan kriminal dan melanggar kode etik profesi.